SuaraJogja.id - Kasus penemuan bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman pada Minggu (14/6/2020) terus didalami kepolisian. Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman masih memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa sejumlah petunjuk dari saksi-saksi telah diperiksa. Namun, beberapa petunjuk lain masih dicari, sehingga masih sulit menemukan siapa pelakunya.
"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Saksi yang sudah diperiksa orang pertama yang menemukan bayi itu atau pelajar yang sedang berolahraga," terang Deni dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Deni membeberkan, masih ada kendala yang ditemui saat petugas mengungkap kasus tersebut. Tidak ada petunjuk rekaman CCTV membuat pencarian sedikit kesulitan.
Dirinya menjelaskan, penyelidikan akan tetap dilakukan, termasuk mencari informasi soal kelahiran dari masyarakat sekitar.
"Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku. Data sementara masih minim. Kami juga akan mencari tahu apakah dalam kurun waktu itu warga sekitar ada yang melahirkan," ucapnya.
Ditanya perihal sosok pelaku yang merupakan mahasiswi, Deni tidak bisa berandai-andai. Dirinya masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap pelaku pembuangan bayi yang sesungguhnya.
"Belum bisa berandai-andai siapa pelaku sebenarnya. Yang jelas kasus ini masih kami dalami lagi," tambah dia.
Ia melanjutkan, menurut hukum pidana, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, Pasal 306, atau Pasal 308 KUHP. Sanksi yang bisa dikenakan ke pelaku merujuk pada pasal 308 KUHP jika pelakunya seorang ibu yang takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya.
Baca Juga: Mayat Bayi Prematur Penuh Luka Ditemukan di Sungai Kulon Progo
Ketika sesudah melahirkan, orang tua menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tertuang dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
"Jika berbicara hukum tentu ada pidananya. Pelaku bisa terancam hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi mungil yang diperkirakan baru berusia 3 hari ditemukan tergeletak dengan kondisi sehat di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Diduga bayi itu dibuang orang tuanya.
Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar, tengah berolahraga bersama saksi lainnya, Muhammad Faris (16). Saat melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan sesosok bayi perempuan. Hingga kini bayi tersebut masih dirawat di RSUD Prambanan, sembari menunggu penyelidikian.
Berita Terkait
-
Penemuan Bayi Perempuan di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Prambanan
-
Bunuh Bayi di Malam Takbir, Aksi Bidan di Kalteng Bikin Keluarga Pedih
-
Dikira Boneka, Pemancing Kaget Temukan Bayi Mengapung di Sungai Tambakbayan
-
Terkubur Lumpur Hidup-hidup, Bayi Baru Lahir di Jogia Ini Selamat
-
Malu Ditinggal Suami Siri, Mama Muda di Bogor Nekat Buang Bayi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat