SuaraJogja.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas alias hacker berinisial ADC (28) di Sleman, Daerah Istimewa Yogjakarta.
Lelaki tersebut diduga telah meretas ribuan laman daring milik lembaga pemerintah, swasta, hingga situs luar negeri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, ADC mengakui kepada penyidik telah meretas 1.309 laman daring.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hack sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Argo menyebutkan, sejumlah laman daring yang berhasil diretas oleh tersangka ADC adalah milik Pemprov Jawa Tengah, Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, dan Lapas 1 Muara Enim.
Selain itu, tersangka ADC juga diketahui melakukan peretasan terhadap situs milik negara asing.
"Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga di beberapa negara lainnya seperti Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika," ungkap Argo.
Lebih lanjut, Argo menerangkan bahwa tersangka ADC meretas laman untuk mengubah tampilan dan mengirim ransomeware, sehingga laman korban tidak bisa digunakan.
Selanjutnya, ADC meminta sejumlah uang kepada pemilik laman daring untuk ditukarkan dengan kata kunci agar situs tersebut kembali bisa digunakan.
Baca Juga: Hati-hati! 3 Cara Hacker Meretas Akun WhatsApp Anda
"Pelaku meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decryption key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADC terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Provokasi Nasabah Tarik Uang Tunai, Polisi: Pelaku Berkaca Peristiwa 98
-
Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan China 159 Kg, Lima Pelaku Ditangkap
-
Menlu: ABK WNI di Kapal Asing Kerap Dapat Upah Rendah dan Tidak Penuh
-
HUT Bhayangkara ke 74, Mabes Gelar Cyber Police Festival
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda
-
Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah