SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku perdagangan anak, Selasa (7/7/2020). Tiga tersangka berjenis kelamin wanita itu antara lain SBF (25), JEL (39), dan EP (24).
Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menerangkan, peristiwa bermula saat tersangka SBF terlibat cekcok dengan seorang warga berinisial RA (30) soal nominal harga pada 12 Mei 2020.
"Peristiwa terjadi di depan RS Pratama Yogyakarta Jalan Kolonel Sugono no 98, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Karena ada cekcok hebat, seorang pelapor bernama Oktafi (35) mencoba melerai dan melaporkan ke Polsek [Mergangsan]," ungkap Riko saat konferensi persi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Setelah diinterogasi di Polsek, terdapat penyalahgunaan cara adopsi bayi ,di mana ada dugaan pembayaran terhadap SBF dan RA. Riko menerangkan, petugas menulusuri riwayat bayi, yang ternyata milik seorang perempuan asal Cilacap berinisial EP.
"Setelah diinterogasi, dua orang itu, SBF dan RA, bukan ibu sebenarnya dari bayi. Akhirnya ditelurusi dan didapatkan bahwa ibu sebenarnya adalah EP, wanita asal Cilacap," katanya.
Dugaan perdagangan orang itu terjadi ketika EP melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena tak bisa mengurus bayi tersebut, EP membagikan ke grup Facebook bernama Adopsi bayi Jogja-Solo.
"Dari FB itu, SBF menghubungi EP. Jadi SBF ini sebagai makelar dalam kasus ini. Akhirnya makelar bertemu EP dan sepakat untuk mengambil bayi," katanya.
SBF tidak langsung menemukan pengadopsi. Ia menitipkan terlebih dahulu kepada seorang bidan, yakni JEL, yang juga mencarikan adopter untuk sang bayi.
"Dari sini JEL memberi uang kepada SBF karena sudah membeli anak ini untuk dicarikan adopter. Namun JEL menyerah karena tak segera mendapat pengadopsi, akhirnya dikembalikan kepada SBF," katanya.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia
Riko melanjutkan, SBF kembali megiklankan sang bayi lewat media sosial FB dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja." Akhirnya postingan itu direspons RA, yang kata Riko saat ini berstatus sebagai saksi.
"RA bersedia mengganti dengan biaya kesepakatan Rp20 juta. Namun sebelum membayarkan kepada SBF, RA meminjam sang bayi untuk ditunjukkan dulu kepada orang tua bahwa RA sudah memiliki anak," katanya.
Bukan langsung dikembalikan, RA membawa lari bayi dan membuat SBF kesal. Pasalnya, kesepakatan harga tersebut belum sampai ke tangan SBF.
"SBF mengejar RA ke rumah dan menanyakan keberadaan RA. Nah, diketahui RA berada di RS Pratama, setelah bertemu terjadilah perselisihan itu," kata Riko.
Ia melanjutkan, ketiganya memenuhi kriteria dari tindak kejahatan perdagangan orang. Akhirnya ketiga tersangka dipanggil ke kantor polisi untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita kepolisian, antara lain tiga ponsel milik masing-masing tersangka dan juga buku tabungan.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kecelakaan Flyover Lempuyangan Jogja, Polisi Sebut Ada Kelalaian
-
Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Pembawa Uang
-
Kecelakaan di Flyover Lempuyangan, Satu Korban Tewas di Tempat
-
Kambuh Lagi, Residivis Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Yogyakarta
-
Tak Digaji Bertahun-tahun, 45 ABK Kapal Ikan Asing Cari Keadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta