SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2019 lalu. Pelaku berinisial IBS (21) diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta, Senin (22/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi serta petunjuk yang ada, kami melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan A1, tersangka kami tangkap di rumahnya dengan temuan barang bukti berupa pil yarindo," terang Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
Sukar menjelaskan, pelaku, yang menjual barang haram melalui media sosial dan mengirimnya dengan jasa ekspedisi, memiliki 32 ribu pil yang dikemas di sebuah botol.
"Lebih kurang terdapat 32 botol yang akan diisi pil yarindo untuk dijual pelaku. Dari barang bukti yang kami temukan, terdapat 32 ribu pil yang siap dia jual kepada pengedar dan konsumen," jelas Sukar.
Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya cukup lama. Selama dua pekan pelaku ia dibuntuti petugas kepolisian. Selain itu, IBS merupakan pelaku kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa tahun lalu.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Saat itu dia diringkus Polres Bantul pada 2019," katanya.
Disinggung pekerjaan pelaku sehari-hari, Sukar menyebut bahwa IBS merupakan pengangguran. Kendati demikian, dirinya tak bisa memastikan dari mana pelaku mendapat uang untuk membeli barang tersebut.
"Pelaku adalah pengangguran. Namun bagaimana dia mendapat barang tersebut, masih kami selidiki lebih lanjut. Namun, memang barang diketahui berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
Pelaku kini dinyatakan melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Sukar.
Berita Terkait
-
Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap
-
Pembacok Wakapolres Karanganyar Ngaku Beristri Wanita Asal Malaysia
-
Bobol Konter HP di Karimun, Pria Residivis Dibekuk di Kamar Kos
-
Polres Bantul Amankan Residivis Pengedar Narkoba Dibungkus Kosmetik
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki