SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2019 lalu. Pelaku berinisial IBS (21) diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta, Senin (22/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi serta petunjuk yang ada, kami melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan A1, tersangka kami tangkap di rumahnya dengan temuan barang bukti berupa pil yarindo," terang Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
Sukar menjelaskan, pelaku, yang menjual barang haram melalui media sosial dan mengirimnya dengan jasa ekspedisi, memiliki 32 ribu pil yang dikemas di sebuah botol.
"Lebih kurang terdapat 32 botol yang akan diisi pil yarindo untuk dijual pelaku. Dari barang bukti yang kami temukan, terdapat 32 ribu pil yang siap dia jual kepada pengedar dan konsumen," jelas Sukar.
Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya cukup lama. Selama dua pekan pelaku ia dibuntuti petugas kepolisian. Selain itu, IBS merupakan pelaku kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa tahun lalu.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Saat itu dia diringkus Polres Bantul pada 2019," katanya.
Disinggung pekerjaan pelaku sehari-hari, Sukar menyebut bahwa IBS merupakan pengangguran. Kendati demikian, dirinya tak bisa memastikan dari mana pelaku mendapat uang untuk membeli barang tersebut.
"Pelaku adalah pengangguran. Namun bagaimana dia mendapat barang tersebut, masih kami selidiki lebih lanjut. Namun, memang barang diketahui berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
Pelaku kini dinyatakan melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Sukar.
Berita Terkait
-
Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap
-
Pembacok Wakapolres Karanganyar Ngaku Beristri Wanita Asal Malaysia
-
Bobol Konter HP di Karimun, Pria Residivis Dibekuk di Kamar Kos
-
Polres Bantul Amankan Residivis Pengedar Narkoba Dibungkus Kosmetik
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
BEM Amikom Yogyakarta Desak Usut Tuntas Kematian Rheza, Kampus Nyalakan Seribu Lilin
-
Detik-detik Percobaan Pembakaran Pos Polisi Pingit di Jogja, Terduga Pelaku Pakai Motor Sendirian
-
Demo Memanas, Mahfud MD Sentil Pemerintah: Urus Negara Jangan Kayak Warung Kopi
-
Demo Ojol Ricuh? FOYB: Kami Rawan Diadu Domba! Ini 4 Tuntutan Utamanya
-
Rezeki Nomplok Buat Orang Jogja! Ini 4 Link Aktif Saldo DANA Kaget Capai Ratusan Ribu Rupiah