SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial DK, terancam mendekam di penjara setelah sebelumnya terlibat kasus penjualan barang haram tersebut tiga tahun silam.
"Kami menggelar operasi peredaran dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Melalui sejumlah informasi dan petunjuk yang ada, pada Juni ini kami menangkap dua pengedar narkoba. Pertama pengedar narkoba jenis Pil Yarindo dan pengedar sabu," ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020).
Sukar melanjutkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis. Pelaku DK berusia 25 tahun, nekat kembali terlibat jual beli barang narkoba jenis sabu karena masalah ekonomi.
"Pelaku ini merupakan residivis, dia pernah kami tangkap pada 2017 lalu dengan kasus yang sama yakni pengedaran sabu," ungkap Sukar.
Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta ini, selain bekerja dirinya juga menjual barang haram tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, selain bekerja dia juga membutuhkan biaya lain. Jadi alasannya karena masalah ekonomi. Namun karena sudah melanggar aturan terpaksa kami ringkus," katanya.
DK terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram di tempat tinggalnya wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Ia ditangkap pada Senin (1/6/2020) di rumahnya. Jadi selain pengedar, pelaku juga memakai barang haram tersebut," jelas Sukar.
Tak hanya menangkap DK, dalam operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan sebanyak 4.000 butir pil Yarindo milik seorang tersangka asal Yogyakarta.
Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja
"Kami juga menangkap seorang pengedar lainnya yakni pemuda 25 tahun berisnisal AA. Kami tangkap pada Kamis (11/6/2020) lalu," katanya.
Dalam mengedarkan barang haram ini, baik AA dan DK menggunakan cara bertemu konsumen langsung atau cash on delivery (COD).
"Kedua pelaku menjual dengan cara bertemu pembeli langsung. Jadi janjian bertemu di lokasi yang telah ditetapkan," terang Sukar.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI