SuaraJogja.id - Nasib apes dialami seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta. Pelaku yang diketahui berinisial DK, terancam mendekam di penjara setelah sebelumnya terlibat kasus penjualan barang haram tersebut tiga tahun silam.
"Kami menggelar operasi peredaran dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Melalui sejumlah informasi dan petunjuk yang ada, pada Juni ini kami menangkap dua pengedar narkoba. Pertama pengedar narkoba jenis Pil Yarindo dan pengedar sabu," ungkap Kasat Resnarkoba, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/6/2020).
Sukar melanjutkan, salah satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis. Pelaku DK berusia 25 tahun, nekat kembali terlibat jual beli barang narkoba jenis sabu karena masalah ekonomi.
"Pelaku ini merupakan residivis, dia pernah kami tangkap pada 2017 lalu dengan kasus yang sama yakni pengedaran sabu," ungkap Sukar.
Baca Juga: Kassian Cephas, Fotografer Pertama Indonesia yang Magang di Keraton Jogja
Tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta ini, selain bekerja dirinya juga menjual barang haram tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, selain bekerja dia juga membutuhkan biaya lain. Jadi alasannya karena masalah ekonomi. Namun karena sudah melanggar aturan terpaksa kami ringkus," katanya.
DK terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram di tempat tinggalnya wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Ia ditangkap pada Senin (1/6/2020) di rumahnya. Jadi selain pengedar, pelaku juga memakai barang haram tersebut," jelas Sukar.
Tak hanya menangkap DK, dalam operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan sebanyak 4.000 butir pil Yarindo milik seorang tersangka asal Yogyakarta.
Baca Juga: Ketahuan Meluber, Pedagang Pasar Jogja Bakal Diminta Tutup jika Tak Berizin
"Kami juga menangkap seorang pengedar lainnya yakni pemuda 25 tahun berisnisal AA. Kami tangkap pada Kamis (11/6/2020) lalu," katanya.
Dalam mengedarkan barang haram ini, baik AA dan DK menggunakan cara bertemu konsumen langsung atau cash on delivery (COD).
"Kedua pelaku menjual dengan cara bertemu pembeli langsung. Jadi janjian bertemu di lokasi yang telah ditetapkan," terang Sukar.
Atas tindakan pelaku DK, dirinya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar," kata dia.
Sementara pelaku AA dikenai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu
-
Pastikan Tak Ada Unsur SARA di Perusakan Nisan Makam, Polda DIY Beberkan Motif Pelaku