SuaraJogja.id - Polres Bantul menangkap residivis kasus pencurian dengan metode pecah kaca mobil. Aliansyah, pria berusia 40 tahun tersebut kembali ditangkap atas tindak kriminal yang sama.
Warga Berbah, Sleman tersebut ditangkap setelah melakukan dua tindak kriminal di kawasan Kabupaten Bantul. Ia memecahkan kaca mobil dan mengambil sejumlah uang serta barang berharga.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono Menyampaikan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan warga.
Pelaku diketahui mengambil dua buah tas yang berada di dalam mobil milik Jefry Agung Wijaya, warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Dalam tas tersebut, terdapat laptop senilai Rp4 juta, uang tunai Rp800.000, sebuah guntacker senilai Rp400.000 dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Aksi tersebut terjadi, saat korban tengah berkunjung ke toko CV DIPONEGORO, Wijirejo, Pandak, Bantul pada Sabtu (9/5/2020). Saat meninggalkan toko, korban menemukan kaca depan mobil bagian kiri pecah dan dua tas yang disimpan di mobil lenyap.
"Jadi memang tersangka ini mengincar mobil yang ada isinya, jadi dia pantau dulu kalau sekiranya ada barang berharga dia lakukan aksinya," ujar Wachyu dalam jumpa wartawan di Lobby Polres Bantul Kamis (28/5/2020).
Pelaku diamankan di wilayah Bandungan, Semarang pada Sabtu (23/5/2020). Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu buah pemukul palu besi, satu dompet warna hitam berisi pecahan keramik busi warna putih yang terbungkus uang Rp1000.
Kemudian, satu buah helm wrna hitam, satu potong celana jeans warna biru, satu potong jaket warna abu-abu, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas slempang, dan pecahan kaca mobil. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Pelaku ternyata tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Pandak, namun juga melakukan aksi pencurian dengan pecah kaca di wilayah Imogiri dan berhasil menggasak uang Rp25 juta," Imbuhnya.
Baca Juga: DIY Berlakukan SOP New Normal Juli 2020, Ini Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Diketahui, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindak kriminal yang sama di kawasan Pandak, Bantul. Dalam aksi tersebut, pelaku yang bekerja seorang diri berhasil membawa lari uang sejumlah Rp25 Juta.
Tiga tahun lalu, pelaku baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas II B Pajangan, Bantul atas tindak kejahatan yang sama. Wachyu menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian dengan metode pecah kaca mobil.
Ia memaparkan, dari keterangan pelaku ia bekerja seorang diri. Berbekal pecahan busi yang dibungkus uang, pelaku memecahkan kaca mobil. Dalam melancarkan aksinya, pelaku cuma butuh waktu dua menit.
Pelaku mengaku mempelajari teknik pencurian tersebut dari tayangan video di media sosial YouTube. Untuk menentukan korbannya, pelaku memilih kendaraan yang tidak memiliki alarm kemanan.
Berita Terkait
-
Pelaku Wisata Minta SOP New Normal Jika Objek Wisata di Bantul Dibuka
-
Tak Ada Refleksi 14 Tahun Gempa, Bantul Tetap Ziarah Korban Tanpa Identitas
-
Pemkab Bantul Tiadakan Program Padat Karya 2020, Dikritik Anggota DPRD
-
Jelang New Normal, Kurva Penyebaran Covid-19 di Bantul Belum Menurun
-
Efek COVID-19, Pemkab Bantul Potong Pajak Sejumlah Sektor Hingga 100 Persen
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya