Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 28 Mei 2020 | 19:30 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menunjukkan barang bukti pelaku residivis pecah kaca mobil dalam press conference di Mapolres Bantul, Kamis (28/5/2020). [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Bantul menangkap residivis kasus pencurian dengan metode pecah kaca mobil.  Aliansyah, pria berusia 40 tahun tersebut kembali ditangkap atas tindak kriminal yang sama. 

Warga Berbah, Sleman tersebut ditangkap setelah melakukan dua tindak kriminal di kawasan Kabupaten Bantul. Ia memecahkan kaca mobil dan mengambil sejumlah uang serta barang berharga. 

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono Menyampaikan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan warga. 

Pelaku diketahui mengambil dua buah tas yang berada di dalam mobil milik Jefry Agung Wijaya, warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Dalam tas tersebut, terdapat laptop senilai Rp4 juta, uang tunai Rp800.000, sebuah guntacker senilai Rp400.000 dan sejumlah perangkat elektronik lainnya. 

Baca Juga: DIY Berlakukan SOP New Normal Juli 2020, Ini Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Aksi tersebut terjadi, saat korban tengah berkunjung ke toko  CV DIPONEGORO, Wijirejo, Pandak, Bantul pada Sabtu (9/5/2020). Saat meninggalkan toko, korban menemukan kaca depan mobil bagian kiri pecah dan dua tas yang disimpan di mobil lenyap. 

"Jadi memang tersangka ini mengincar mobil yang ada isinya, jadi dia pantau dulu kalau sekiranya ada barang berharga dia lakukan aksinya," ujar Wachyu dalam jumpa wartawan di Lobby Polres Bantul Kamis (28/5/2020). 

Pelaku diamankan di wilayah Bandungan, Semarang pada Sabtu (23/5/2020). Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu buah pemukul palu besi, satu dompet warna hitam berisi pecahan keramik busi warna putih yang terbungkus uang Rp1000. 

Kemudian, satu buah helm wrna hitam, satu potong celana jeans warna biru, satu potong jaket warna abu-abu, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas slempang, dan pecahan kaca mobil. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

"Pelaku ternyata tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Pandak, namun juga melakukan aksi pencurian dengan pecah kaca di wilayah Imogiri dan berhasil menggasak uang Rp25 juta," Imbuhnya.

Baca Juga: Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik

Diketahui, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindak kriminal yang sama di kawasan Pandak, Bantul. Dalam aksi tersebut, pelaku yang bekerja seorang diri berhasil membawa lari uang sejumlah Rp25 Juta. 

Load More