SuaraJogja.id - Polres Bantul menangkap residivis kasus pencurian dengan metode pecah kaca mobil. Aliansyah, pria berusia 40 tahun tersebut kembali ditangkap atas tindak kriminal yang sama.
Warga Berbah, Sleman tersebut ditangkap setelah melakukan dua tindak kriminal di kawasan Kabupaten Bantul. Ia memecahkan kaca mobil dan mengambil sejumlah uang serta barang berharga.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono Menyampaikan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan warga.
Pelaku diketahui mengambil dua buah tas yang berada di dalam mobil milik Jefry Agung Wijaya, warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Dalam tas tersebut, terdapat laptop senilai Rp4 juta, uang tunai Rp800.000, sebuah guntacker senilai Rp400.000 dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Aksi tersebut terjadi, saat korban tengah berkunjung ke toko CV DIPONEGORO, Wijirejo, Pandak, Bantul pada Sabtu (9/5/2020). Saat meninggalkan toko, korban menemukan kaca depan mobil bagian kiri pecah dan dua tas yang disimpan di mobil lenyap.
"Jadi memang tersangka ini mengincar mobil yang ada isinya, jadi dia pantau dulu kalau sekiranya ada barang berharga dia lakukan aksinya," ujar Wachyu dalam jumpa wartawan di Lobby Polres Bantul Kamis (28/5/2020).
Pelaku diamankan di wilayah Bandungan, Semarang pada Sabtu (23/5/2020). Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu buah pemukul palu besi, satu dompet warna hitam berisi pecahan keramik busi warna putih yang terbungkus uang Rp1000.
Kemudian, satu buah helm wrna hitam, satu potong celana jeans warna biru, satu potong jaket warna abu-abu, sepasang sepatu warna hitam, sebuah tas slempang, dan pecahan kaca mobil. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Pelaku ternyata tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Pandak, namun juga melakukan aksi pencurian dengan pecah kaca di wilayah Imogiri dan berhasil menggasak uang Rp25 juta," Imbuhnya.
Baca Juga: DIY Berlakukan SOP New Normal Juli 2020, Ini Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Diketahui, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindak kriminal yang sama di kawasan Pandak, Bantul. Dalam aksi tersebut, pelaku yang bekerja seorang diri berhasil membawa lari uang sejumlah Rp25 Juta.
Tiga tahun lalu, pelaku baru saja dibebaskan dari Rutan Kelas II B Pajangan, Bantul atas tindak kejahatan yang sama. Wachyu menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian dengan metode pecah kaca mobil.
Ia memaparkan, dari keterangan pelaku ia bekerja seorang diri. Berbekal pecahan busi yang dibungkus uang, pelaku memecahkan kaca mobil. Dalam melancarkan aksinya, pelaku cuma butuh waktu dua menit.
Pelaku mengaku mempelajari teknik pencurian tersebut dari tayangan video di media sosial YouTube. Untuk menentukan korbannya, pelaku memilih kendaraan yang tidak memiliki alarm kemanan.
Berita Terkait
-
Pelaku Wisata Minta SOP New Normal Jika Objek Wisata di Bantul Dibuka
-
Tak Ada Refleksi 14 Tahun Gempa, Bantul Tetap Ziarah Korban Tanpa Identitas
-
Pemkab Bantul Tiadakan Program Padat Karya 2020, Dikritik Anggota DPRD
-
Jelang New Normal, Kurva Penyebaran Covid-19 di Bantul Belum Menurun
-
Efek COVID-19, Pemkab Bantul Potong Pajak Sejumlah Sektor Hingga 100 Persen
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal