SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Pria berinisial S alias Bento tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan. Bersama dirinya, diamankan pula sebuah paket berisi obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Roni Prasadana menyampaikan, penangkapan dilakukan Selasa (16/6/2020), di sekitar jalan raya Paker Dawetan. Pelaku ditangkap dengan barang bukti paket dengan bungkus kosmetik yang ternyata berisi 300 gram obat bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg.
Sebelumnya, pihak kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan di kawasan Bambanglipuro, Bantul menerima informasi bahwa pelaku bernama Bento kembali menjual obat-obatan terlarang setelah sebelumnya dibui atas kasus yang sama.
Polisi kemudian melakukan pencarian kepada Bento yang sudah dikenali sebagai residivis kasus narkoba. Saat dalam pencarian ke kediaman kerabat Bento, Polisi menemukan pelaku tengah di pinggir jalan raya Paker-Dawetan. Polisi kemudian segera mengamankan pelaku yang hendak menyebrang.
"Saat itu, pelaku membawa paket dengan tangan kiri. Setelah diamankan pelaku kemudian diminta untuk membuka paket yang dibawa," ujar Iptu Roni.
Curiga dengan paket bertuliskan komestik yang dibawa pelaku, petugas meminta pelaku membuka paket dengan bungkus warna putih bertuliskan nama S sebagai penerima paket. Setelah dibuka, polisi menemukan 300 tablet obat bertuliskan Aprazolam Tablet 1 Mg.
Pasca interogasi, pelaku mengakui pil yang ada dalam paket adalah miliknya yang dibeli dengan uang sendiri sejumlah Rp 4.100.000.
Paket dibeli dari orang yang tidak dikenal di Denpasar, Bali yang dikirim menggunakan jasa pengiriman paket. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penentuan putusan hukuman akan dilakukan oleh hakim, kami hanya akan melampirkan hasil penyidikan kami sebelumnya," imbuhnya.
Baca Juga: TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
Pelaku diduga melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika. Iptu Roni menyampaikan, selama pandemi, grafik kasus Narkoba di Kabupaten Bantul tidak mengalami perubahan signifikan. Tanpa mengurangi kinerja, pihaknya juga tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Berita Terkait
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
-
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
-
Polres Bantul Gelar Pembuatan SIM Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Edarkan 857 Butir Tramadol dan Heximer, Pelaku Berkedok Usaha Kosmetik
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian
-
Kesiapsiagaan Nasional Gagal Tanpa Ini! Pakar UGM Ingatkan Masyarakat Soal Musim Hujan Lebih Awal