SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Pria berinisial S alias Bento tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan. Bersama dirinya, diamankan pula sebuah paket berisi obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Roni Prasadana menyampaikan, penangkapan dilakukan Selasa (16/6/2020), di sekitar jalan raya Paker Dawetan. Pelaku ditangkap dengan barang bukti paket dengan bungkus kosmetik yang ternyata berisi 300 gram obat bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg.
Sebelumnya, pihak kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan di kawasan Bambanglipuro, Bantul menerima informasi bahwa pelaku bernama Bento kembali menjual obat-obatan terlarang setelah sebelumnya dibui atas kasus yang sama.
Polisi kemudian melakukan pencarian kepada Bento yang sudah dikenali sebagai residivis kasus narkoba. Saat dalam pencarian ke kediaman kerabat Bento, Polisi menemukan pelaku tengah di pinggir jalan raya Paker-Dawetan. Polisi kemudian segera mengamankan pelaku yang hendak menyebrang.
"Saat itu, pelaku membawa paket dengan tangan kiri. Setelah diamankan pelaku kemudian diminta untuk membuka paket yang dibawa," ujar Iptu Roni.
Curiga dengan paket bertuliskan komestik yang dibawa pelaku, petugas meminta pelaku membuka paket dengan bungkus warna putih bertuliskan nama S sebagai penerima paket. Setelah dibuka, polisi menemukan 300 tablet obat bertuliskan Aprazolam Tablet 1 Mg.
Pasca interogasi, pelaku mengakui pil yang ada dalam paket adalah miliknya yang dibeli dengan uang sendiri sejumlah Rp 4.100.000.
Paket dibeli dari orang yang tidak dikenal di Denpasar, Bali yang dikirim menggunakan jasa pengiriman paket. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penentuan putusan hukuman akan dilakukan oleh hakim, kami hanya akan melampirkan hasil penyidikan kami sebelumnya," imbuhnya.
Baca Juga: TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
Pelaku diduga melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika. Iptu Roni menyampaikan, selama pandemi, grafik kasus Narkoba di Kabupaten Bantul tidak mengalami perubahan signifikan. Tanpa mengurangi kinerja, pihaknya juga tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Berita Terkait
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
-
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
-
Polres Bantul Gelar Pembuatan SIM Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Edarkan 857 Butir Tramadol dan Heximer, Pelaku Berkedok Usaha Kosmetik
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta