SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pria karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. Pria berinisial S alias Bento tersebut ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan. Bersama dirinya, diamankan pula sebuah paket berisi obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Roni Prasadana menyampaikan, penangkapan dilakukan Selasa (16/6/2020), di sekitar jalan raya Paker Dawetan. Pelaku ditangkap dengan barang bukti paket dengan bungkus kosmetik yang ternyata berisi 300 gram obat bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg.
Sebelumnya, pihak kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan di kawasan Bambanglipuro, Bantul menerima informasi bahwa pelaku bernama Bento kembali menjual obat-obatan terlarang setelah sebelumnya dibui atas kasus yang sama.
Polisi kemudian melakukan pencarian kepada Bento yang sudah dikenali sebagai residivis kasus narkoba. Saat dalam pencarian ke kediaman kerabat Bento, Polisi menemukan pelaku tengah di pinggir jalan raya Paker-Dawetan. Polisi kemudian segera mengamankan pelaku yang hendak menyebrang.
"Saat itu, pelaku membawa paket dengan tangan kiri. Setelah diamankan pelaku kemudian diminta untuk membuka paket yang dibawa," ujar Iptu Roni.
Curiga dengan paket bertuliskan komestik yang dibawa pelaku, petugas meminta pelaku membuka paket dengan bungkus warna putih bertuliskan nama S sebagai penerima paket. Setelah dibuka, polisi menemukan 300 tablet obat bertuliskan Aprazolam Tablet 1 Mg.
Pasca interogasi, pelaku mengakui pil yang ada dalam paket adalah miliknya yang dibeli dengan uang sendiri sejumlah Rp 4.100.000.
Paket dibeli dari orang yang tidak dikenal di Denpasar, Bali yang dikirim menggunakan jasa pengiriman paket. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Penentuan putusan hukuman akan dilakukan oleh hakim, kami hanya akan melampirkan hasil penyidikan kami sebelumnya," imbuhnya.
Baca Juga: TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
Pelaku diduga melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika. Iptu Roni menyampaikan, selama pandemi, grafik kasus Narkoba di Kabupaten Bantul tidak mengalami perubahan signifikan. Tanpa mengurangi kinerja, pihaknya juga tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Berita Terkait
-
Kambuh Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
-
Edarkan Ribuan Pil Yarindo dan Sabu di Jogja, Dua Pengedar Diringkus
-
Polres Bantul Gelar Pembuatan SIM Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Edarkan 857 Butir Tramadol dan Heximer, Pelaku Berkedok Usaha Kosmetik
-
DOR DOR! Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Apartemen Surabaya
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi