SuaraJogja.id - Sambil tertatih-tatih, seorang pria 44 tahun asal Ngawi dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Pelaku berinisial H ini dihadiahi timah panas di kaki kanannya oleh Polresta Yogyakarta karena mencoba kabur saat melakukan aksi penjambretan di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).
Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan bahwa dasar laporan berawal dari beberapa korban dugaan penjambretan di wilayah Mantrijeron dan Kotagede.
"Kedua pelapor menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan. Jadi keduanya merupakan ibu rumah tangga yang sedang berbelanja sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Dalam menjalankan aksi itu, H beraksi sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berpelat nomor AB 4556 JH. Pelaku juga, berdasarkan catatan polisi, merupakan residivis kasus jambret di Banguntapan, Bantul, pada 2016 lalu.
Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih yang memakai perhiasan emas berupa kalung. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu seperti alamat praktik dokter, pintu makam, rumah kontrakan, dan juga pedagang sayur," jelas Riko.
Setelah korban lengah, kata Riko, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan menarik paksa kalung yang dikenakan di tubuh atau leher korban dan kemudian melarikan diri.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor bernomor polisi AB 4556 JH. Kemudian, ada juga kaus lengan panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp90 ribu. Pelaku sendiri ternyata tinggal di indekos di Jalan Wonosari, Sekarsuli, Berbah, Sleman.
Tak hanya sekali, pelaku juga telah melancarkan aksinya di 14 TKP. Kebanyakan dilakukan di wilayah DIY.
Baca Juga: Ortunya Punya Firasat Buruk, Balita Korban Jambret Sempat Dilarang Main
Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
-
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 3 Pelaku Penjambretan WN Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa
-
Rampas Kamera Bule Prancis saat Motret Tembok Laut Marina, Trio Jambret di Sunda Kelapa Dicokok Polisi
-
Incar Nenek-nenek Sepulang dari Pasar, Jambret di Tambora Ngeluh ke Polisi jadi Korban Pinjol
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Buatan Galeri24 Turun Paling Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan, Perawatan Hemat Biaya
Terkini
-
Dua Kasus Mafia Tanah Masuk ke BPN DIY, Berkas Mbah Tupon jadi Bukti Penyelidikan
-
Dari Yogyakarta, SBY Ingatkan Dunia Soal Krisis Iklim
-
Wisatawan Libur Waisak Melonjak, Bantul Siapkan Strategi Jitu Atasi Kemacetan di Parangtritis
-
Modal Jempol, Ini Link dan Trik Jitu Kumpulkan Saldo DANA Kaget Setiap Hari
-
Pelajar Asal Magelang Tewas Dibacok di Bantul, Luka Parah Tembus Paru-Paru