SuaraJogja.id - Sambil tertatih-tatih, seorang pria 44 tahun asal Ngawi dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Pelaku berinisial H ini dihadiahi timah panas di kaki kanannya oleh Polresta Yogyakarta karena mencoba kabur saat melakukan aksi penjambretan di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).
Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan bahwa dasar laporan berawal dari beberapa korban dugaan penjambretan di wilayah Mantrijeron dan Kotagede.
"Kedua pelapor menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan. Jadi keduanya merupakan ibu rumah tangga yang sedang berbelanja sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Dalam menjalankan aksi itu, H beraksi sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berpelat nomor AB 4556 JH. Pelaku juga, berdasarkan catatan polisi, merupakan residivis kasus jambret di Banguntapan, Bantul, pada 2016 lalu.
"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih yang memakai perhiasan emas berupa kalung. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu seperti alamat praktik dokter, pintu makam, rumah kontrakan, dan juga pedagang sayur," jelas Riko.
Setelah korban lengah, kata Riko, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan menarik paksa kalung yang dikenakan di tubuh atau leher korban dan kemudian melarikan diri.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor bernomor polisi AB 4556 JH. Kemudian, ada juga kaus lengan panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp90 ribu. Pelaku sendiri ternyata tinggal di indekos di Jalan Wonosari, Sekarsuli, Berbah, Sleman.
Tak hanya sekali, pelaku juga telah melancarkan aksinya di 14 TKP. Kebanyakan dilakukan di wilayah DIY.
Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," kata dia
Riko lantas mengimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga, untuk lebih waspada saat keluar rumah di pagi hari. Pasalnya, waktu tersebut rawan dengan tindakan kejahatan.
"Kami harapkan agar masyarakat yang ingin belanja atau bersih-bersih rumah pada pagi hari lebih waspada. Setidaknya ada yang menemani dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," katanya.
Berita Terkait
-
Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja
-
Penjambret Balita di Tanjung Priok Tak Jelas di CCTV, Polisi Periksa Saksi
-
Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
-
Ortunya Punya Firasat Buruk, Balita Korban Jambret Sempat Dilarang Main
-
Kalung Emas Dibetot Penjambret, Balita di Tanjung Priok Alami Luka-luka
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan