SuaraJogja.id - Sambil tertatih-tatih, seorang pria 44 tahun asal Ngawi dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Pelaku berinisial H ini dihadiahi timah panas di kaki kanannya oleh Polresta Yogyakarta karena mencoba kabur saat melakukan aksi penjambretan di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).
Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan bahwa dasar laporan berawal dari beberapa korban dugaan penjambretan di wilayah Mantrijeron dan Kotagede.
"Kedua pelapor menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan. Jadi keduanya merupakan ibu rumah tangga yang sedang berbelanja sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Dalam menjalankan aksi itu, H beraksi sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berpelat nomor AB 4556 JH. Pelaku juga, berdasarkan catatan polisi, merupakan residivis kasus jambret di Banguntapan, Bantul, pada 2016 lalu.
"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih yang memakai perhiasan emas berupa kalung. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu seperti alamat praktik dokter, pintu makam, rumah kontrakan, dan juga pedagang sayur," jelas Riko.
Setelah korban lengah, kata Riko, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan menarik paksa kalung yang dikenakan di tubuh atau leher korban dan kemudian melarikan diri.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor bernomor polisi AB 4556 JH. Kemudian, ada juga kaus lengan panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp90 ribu. Pelaku sendiri ternyata tinggal di indekos di Jalan Wonosari, Sekarsuli, Berbah, Sleman.
Tak hanya sekali, pelaku juga telah melancarkan aksinya di 14 TKP. Kebanyakan dilakukan di wilayah DIY.
Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," kata dia
Riko lantas mengimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga, untuk lebih waspada saat keluar rumah di pagi hari. Pasalnya, waktu tersebut rawan dengan tindakan kejahatan.
"Kami harapkan agar masyarakat yang ingin belanja atau bersih-bersih rumah pada pagi hari lebih waspada. Setidaknya ada yang menemani dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," katanya.
Berita Terkait
-
Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja
-
Penjambret Balita di Tanjung Priok Tak Jelas di CCTV, Polisi Periksa Saksi
-
Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
-
Ortunya Punya Firasat Buruk, Balita Korban Jambret Sempat Dilarang Main
-
Kalung Emas Dibetot Penjambret, Balita di Tanjung Priok Alami Luka-luka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor