SuaraJogja.id - Sambil tertatih-tatih, seorang pria 44 tahun asal Ngawi dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Pelaku berinisial H ini dihadiahi timah panas di kaki kanannya oleh Polresta Yogyakarta karena mencoba kabur saat melakukan aksi penjambretan di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).
Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan bahwa dasar laporan berawal dari beberapa korban dugaan penjambretan di wilayah Mantrijeron dan Kotagede.
"Kedua pelapor menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan. Jadi keduanya merupakan ibu rumah tangga yang sedang berbelanja sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.
Dalam menjalankan aksi itu, H beraksi sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berpelat nomor AB 4556 JH. Pelaku juga, berdasarkan catatan polisi, merupakan residivis kasus jambret di Banguntapan, Bantul, pada 2016 lalu.
"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih yang memakai perhiasan emas berupa kalung. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu seperti alamat praktik dokter, pintu makam, rumah kontrakan, dan juga pedagang sayur," jelas Riko.
Setelah korban lengah, kata Riko, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan menarik paksa kalung yang dikenakan di tubuh atau leher korban dan kemudian melarikan diri.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor bernomor polisi AB 4556 JH. Kemudian, ada juga kaus lengan panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp90 ribu. Pelaku sendiri ternyata tinggal di indekos di Jalan Wonosari, Sekarsuli, Berbah, Sleman.
Tak hanya sekali, pelaku juga telah melancarkan aksinya di 14 TKP. Kebanyakan dilakukan di wilayah DIY.
Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun," kata dia
Riko lantas mengimbau kepada masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga, untuk lebih waspada saat keluar rumah di pagi hari. Pasalnya, waktu tersebut rawan dengan tindakan kejahatan.
"Kami harapkan agar masyarakat yang ingin belanja atau bersih-bersih rumah pada pagi hari lebih waspada. Setidaknya ada yang menemani dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal," katanya.
Berita Terkait
-
Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja
-
Penjambret Balita di Tanjung Priok Tak Jelas di CCTV, Polisi Periksa Saksi
-
Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok
-
Ortunya Punya Firasat Buruk, Balita Korban Jambret Sempat Dilarang Main
-
Kalung Emas Dibetot Penjambret, Balita di Tanjung Priok Alami Luka-luka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta