Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 08 Juli 2020 | 11:33 WIB
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

SuaraJogja.id - Seorang pria inisial HP (40), warga Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap AR, siswa berusia 16 tahun yang diketahui masih merupakan tetangganya.

Waka Polsek, Sikakap Ipda Yanuar menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan terjadi pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB di tempat pengambilan air bersih di daerah di dekat rumahnya. 

Dari laporan tersebut, lima personel Unit Reskrim Polsek Sikakap dipimpin Waka Polsek Ipda Yanuar mengamankan pelaku di Dusun Sabiret, Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan.

Menurutnya, peristiwa pemerkosaan itu baru diketahui setelelah ada seorang warga sedang duduk-duduk di rumah, mendengar suara orang menangis dan berteriak.

Baca Juga: Miris! Bocah Lampung Tak Hanya Dicabuli, Tapi Juga Dijual Eks Kepala P2TP2

Mendengar suara tersebut,  warga itu keluar rumah dan melihat si korban berdiri di jalan dengan hanya dibalut sehelai handuk yang menutupi tubuhnya.

Saat menghampiri korban dan bertanya, si korban menjawab bahwa ia mau diperkosa pelaku HP (40). Mendengar hal tersebut, warga tersebut melaporkan ke Polsek Sikakap.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sikakap dan perbuatan pelaku sudah diakuinya. Bahkan pelaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Yanuar seperti diwartakan Covesia--jaringan Suara.com, Rabu (8/7/2020).

Load More