SuaraJogja.id - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap empat, lima, dan enam akan segera dibagikan pada minggu kedua Juli. Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul sepakat, penerima bantuan sosial lanjutan tersebut berbeda dari penerima BLT sebelumnya.
Ketuas APDESI Bantul Ani Widayani menyampaikan, hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati nomor 71 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul No 510. Dengan adanya dua peraturan tersebut, APDESI sepakat, penerima BLT-DD lanjutan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
"Dan juga tidak ada campuran KPM lama dan KPM baru. Artinya, Bantul sudah sepakat calon penerima BLT DD 4, 5, 6 adalah KPM baru," ujar Ani, ditemui SuaraJogja.id di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).
Ani menyampaikan, dari 75 desa yang ada di Bantul, 74 di antaranya telah menyerahkan data exclusion error, yakni data masyarakat kurang mampu yang sebelumnya tidak menerima bantuan apa pun, ke Pemkab. Dari 74 desa tersebut, total ada 18.581 warga yang belum menerima bantuan sebelumnya.
Ke depannya, data tersebut akan diverifikasi ulang. Sesuai dengan SE dari Sekda, data yang sudah dikirim ke Pemkab Bantul akan dilakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya, data tersebut perlu melewati proses Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan data masyarakat penerima BLT-DD lanjutan. Pelaksanaan Musdesus maksimal dilakukan pada Minggu (12/7/2020).
"Ini masih ada satu desa yang belum menyampaikan data EE. Kami khawatir nanti masih ada warga di situ yang belum menerima bantuan," imbuhnya.
Ke depannya, Ani belum bisa memastikan apakah dari 18.581 warga yang diajukan akan seluruhnya menerima BLT-DD lanjutan. Sebab, proses penetapan KPM baru ini sendiri perlu disesuaikan dengan Dana Desa yang masih tersedia. Setiap desa memiliki data KPM yang berbeda dengan sisa dana yang berbeda-beda juga.
Setiap warga yang masuk dalam KPM baru akan menerima uang senilai Rp300.000 untuk tiga bulan: Juli, Agustus, dan September. Ani berharap, warga yang belum masuk dalam BLT-DD tahap lanjutan dapat masuk dalam bantuan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) dari Provinsi DIY maupun Pemkab Bantul.
Ani juga menyebutkan bahwa dari data EE yang ia sampaikan, data masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 belum tercakup. Ia menyebutkan, dari data Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi (Disnakertrans), data masyarakat yang kehilangan mata pencaharian terus bertambah setiap harinya.
Baca Juga: Terkuak! Puluhan Perusuh di Mandailing Natal Minta Jatah 30 Persen Dana BLT
Berita Terkait
-
Duit Bansos Corona Dirampok, Kepala Desa Angsana Pandeglang Disuruh Ganti
-
Peneliti ICW Ungkap Alasan Anggaran Dana Desa Marak Dikorupsi
-
Terkuak! Puluhan Perusuh di Mandailing Natal Minta Jatah 30 Persen Dana BLT
-
Sunat Uang BLT Korban Corona per Orang Rp150 Ribu, Pak Kades Masuk Bui
-
Rusuh dan Bakar Kendaraan Wakapolres Madina, 13 Terduga Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR