SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis selama tiga tahun yakni Sudjiyo (52) menampik bahwa perlakuan bejatnya itu disebut sebagai tindakan meruda paksa.
Sebelumnya, seorang gadis remaja (21) melaporkan Sudjiyo atas kasus pemerkosaan. Korban mengaku diperkosa tiga tahun oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menyebut bahwa korban selama ini tak berani mengungkapkan perilaku keji pelaku lantaran takut. Mengingat pelaku merupakan preman dan sempat memberi ancaman pada korban.
"Korban dan keluarganya takut karena pelaku dikenal sebagai preman di kampungnya. Meskipun pelaku secara terang-terangan mengaku telah menghamili korban," terangnya, Kamis (9/7/2020).
Saat dimintai keterangan, pelaku Sudjiyo menampik tuduhan melakukan pemerkosaan. Ia justru balik menuduh korbanlah yang mengajaknya untuk berbuat asusila.
Alasannya saat itu karena korban merasa stres lantaran tekanan di rumahnya.
"Ini adalah tindakan suka sama suka, ngga ada perkosaan. Mengancam juga tidak," ujar Sudjiyo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.
Sementara berdasar keterangan yang digali dari korban, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat korban masih berusia 18 tahun. Diketahui pelaku sudah saling kenal dengan korban karena merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak cukup jauh.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan lima orang anak ini mengaku mengajak korban berhubungan badan saat pertama kali korban minta dijemput oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika menolak permintaan bejatnya itu.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo
"Ajakan dari pelaku tadi juga disertai ancaman, karena takut korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," jelas Munarso.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal