SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis selama tiga tahun yakni Sudjiyo (52) menampik bahwa perlakuan bejatnya itu disebut sebagai tindakan meruda paksa.
Sebelumnya, seorang gadis remaja (21) melaporkan Sudjiyo atas kasus pemerkosaan. Korban mengaku diperkosa tiga tahun oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menyebut bahwa korban selama ini tak berani mengungkapkan perilaku keji pelaku lantaran takut. Mengingat pelaku merupakan preman dan sempat memberi ancaman pada korban.
"Korban dan keluarganya takut karena pelaku dikenal sebagai preman di kampungnya. Meskipun pelaku secara terang-terangan mengaku telah menghamili korban," terangnya, Kamis (9/7/2020).
Saat dimintai keterangan, pelaku Sudjiyo menampik tuduhan melakukan pemerkosaan. Ia justru balik menuduh korbanlah yang mengajaknya untuk berbuat asusila.
Alasannya saat itu karena korban merasa stres lantaran tekanan di rumahnya.
"Ini adalah tindakan suka sama suka, ngga ada perkosaan. Mengancam juga tidak," ujar Sudjiyo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.
Sementara berdasar keterangan yang digali dari korban, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat korban masih berusia 18 tahun. Diketahui pelaku sudah saling kenal dengan korban karena merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak cukup jauh.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan lima orang anak ini mengaku mengajak korban berhubungan badan saat pertama kali korban minta dijemput oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika menolak permintaan bejatnya itu.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo
"Ajakan dari pelaku tadi juga disertai ancaman, karena takut korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," jelas Munarso.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan