SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis selama tiga tahun yakni Sudjiyo (52) menampik bahwa perlakuan bejatnya itu disebut sebagai tindakan meruda paksa.
Sebelumnya, seorang gadis remaja (21) melaporkan Sudjiyo atas kasus pemerkosaan. Korban mengaku diperkosa tiga tahun oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menyebut bahwa korban selama ini tak berani mengungkapkan perilaku keji pelaku lantaran takut. Mengingat pelaku merupakan preman dan sempat memberi ancaman pada korban.
"Korban dan keluarganya takut karena pelaku dikenal sebagai preman di kampungnya. Meskipun pelaku secara terang-terangan mengaku telah menghamili korban," terangnya, Kamis (9/7/2020).
Saat dimintai keterangan, pelaku Sudjiyo menampik tuduhan melakukan pemerkosaan. Ia justru balik menuduh korbanlah yang mengajaknya untuk berbuat asusila.
Alasannya saat itu karena korban merasa stres lantaran tekanan di rumahnya.
"Ini adalah tindakan suka sama suka, ngga ada perkosaan. Mengancam juga tidak," ujar Sudjiyo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.
Sementara berdasar keterangan yang digali dari korban, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat korban masih berusia 18 tahun. Diketahui pelaku sudah saling kenal dengan korban karena merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak cukup jauh.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan lima orang anak ini mengaku mengajak korban berhubungan badan saat pertama kali korban minta dijemput oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika menolak permintaan bejatnya itu.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo
"Ajakan dari pelaku tadi juga disertai ancaman, karena takut korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," jelas Munarso.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green