SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis selama tiga tahun yakni Sudjiyo (52) menampik bahwa perlakuan bejatnya itu disebut sebagai tindakan meruda paksa.
Sebelumnya, seorang gadis remaja (21) melaporkan Sudjiyo atas kasus pemerkosaan. Korban mengaku diperkosa tiga tahun oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso menyebut bahwa korban selama ini tak berani mengungkapkan perilaku keji pelaku lantaran takut. Mengingat pelaku merupakan preman dan sempat memberi ancaman pada korban.
"Korban dan keluarganya takut karena pelaku dikenal sebagai preman di kampungnya. Meskipun pelaku secara terang-terangan mengaku telah menghamili korban," terangnya, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Jelang Iduladha, Petugas Gencarkan Pemantauan Pasar Hewan Kulon Progo
Saat dimintai keterangan, pelaku Sudjiyo menampik tuduhan melakukan pemerkosaan. Ia justru balik menuduh korbanlah yang mengajaknya untuk berbuat asusila.
Alasannya saat itu karena korban merasa stres lantaran tekanan di rumahnya.
"Ini adalah tindakan suka sama suka, ngga ada perkosaan. Mengancam juga tidak," ujar Sudjiyo saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo.
Sementara berdasar keterangan yang digali dari korban, pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak Juni 2017 saat korban masih berusia 18 tahun. Diketahui pelaku sudah saling kenal dengan korban karena merupakan tetangga yang rumahnya tidak berjarak cukup jauh.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan lima orang anak ini mengaku mengajak korban berhubungan badan saat pertama kali korban minta dijemput oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban dan keluarganya jika menolak permintaan bejatnya itu.
Baca Juga: Ada Kasus Positif Covid-19 Lagi, 40 Nakes di Kulon Progo Jalani Rapid Test
"Ajakan dari pelaku tadi juga disertai ancaman, karena takut korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut," jelas Munarso.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket denim warna biru, jaket hitam kombinasi hijau, celana panjang warna cream, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Sebuah surat pernyataan yang bertuliskan tangan berisi pengakuan pelaku juga ikut diamankan polisi sebagai tambahan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat