Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Juli 2020 | 16:10 WIB
Mahasiswa pelaku mucikari prostitusi online saat perlihatkan di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Praktik prostitusi online dilakukan seorang mahasiswa asal Purworejo. Lewat modus cari terapis pijat, AP (21) menjual dua perempuan untuk dijadikan budak seks.

AP diketahui sudah menjadi mucikari prostitusi online sejak 4 Juli 2020 lalu. Ia menjajakannya dengan cara memajang foto-foto para korban di media sosial.

"Jika ada tamu berminat, maka tersangka lanjut komunikasi lewat WhatsApp. Selanjutnya, komunikasi antar tersangka dengan tamu, diinfokan kepada korban melalui pesan elektronik, oleh tersangka," kata Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto.

Kepada para tamu, AP memberikan tarif bervariasi. Untuk short time (ST) sebesar Rp500.000 dengan pembagian hasil sebanyak Rp100.000 untuk tersangka dan sisanya untuk korban.

Baca Juga: Anak Pejabat Sleman Diduga Pakai Ganja, Terseret Kasus Peredaran Narkotika

Sedangkan untuk tarif long time (LT) sebesar Rp800.000. Tersangka mendapat Rp200.000 dan Rp600.000 sisanya untuk korban. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk membayar hotel yang digunakan untuk ngamar, diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu.

Selama operasi berlangsung, AP berhasil mendapatkan tamu sebanyak 20 orang yang seluruhnya dilayani oleh dua korban yang dijualnya. Praktik prostitusi berlangsung di sebuah hotel, kawasan Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

Tersangka memulai aksinya pada pertengahan Juni 2020. Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli siber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli 2020.

Bersama penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Saat Pandemi, BPBD Sleman Terapkan Ini di Pengungsian

Load More