SuaraJogja.id - Disnakertrans Bantul hadir menjadi mediator dalam persoalan yang terjadi antara PT Kharisma Eksport dengan ratusan karyawannya. Pihak Disnakertrans Bantul tetap akan mengutamakan langkah-langkah musyawarah mufakat dalam menangani permasalahan tersebut.
Sekretaris Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menyampaikan bahwa, pihaknya sudah mempertemukan kedua pihak untuk duduk bersama mendiskusikan masalah tersebut. Namun hingga dua kali pertemuan yang diadakan belum ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Sudah dua kali mediasi, hari ini yang ketiga tapi belum ada titik temu. Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat," ujar perempuan yang akrab disapa Tirul tersebut kepada awak media di kantornya, Selasa (14/7/2020).
Pihaknya tetap berpegang teguh kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa persoalan pekerja yang dirumahkan, bahkan di PHK atau yang berkaitan dengan pembayaran THR boleh diselesaikan dengan perundingan bersama.
Dikatakan Tirul, sebenarnya hanya ada 52 orang karyawan yang pertama mengajukan terkait persoalan pekerja yang dirumahkan tersebut. Namun kemudian dengan seiring berjalannya waktu dimungkinkan ada beberapa karyawan lain yang mengadukan hal serupa.
"Kalau belum ada titik temu, kita masih membuka celah untuk perpanjangan waktu untuk mediasi kembali," ungkapnya.
Tirul menjelaskan jika memang tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, nantinya pihak Disnakertrans Bantul akan membuatkan nota untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri secara perdata. Namun juga tidak menutup kemungkinan tuntutan para pekerja itu akan berubah ke arah pidana jika memang ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh pihak manajemen.
"Kalau sudah pidana, itu bukan kewenangan dari kabupaten lagi. Itu nanti sudah kewenangan provinsi yang menangani," ucapnya.
Sementara itu Komisaris PT Kharisma Eksport, Prisma Wardana Sasmita, mengaku masalah tenaga kerja ini merupakan salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Namun karena memang adanya pandemi ini pihaknya juga tak memungkiri kalau memang tuntutan tersebut masih belum diselesaikan.
Baca Juga: Panjat Pohon Kelapa 7 Meter, Pria Bantul Jatuh hingga Meninggal
"Kita juga masih mencoba untuk bangkit kembali setelah sempat rugi di tahun 2018 dan 2019. Tapi kita terus optimis bisa bangkit dan menyelesaikan masalah ini," kata Prisma.
Prisma menyebutkan PT Kharisma Eksport sendiri memiliki 553 orang karyawan secara keseluruhan. Dari 53 orang yang awalnya melakukan tuntutan dan ditambah hari ini yang mengikuti aksi, tetap masih ada yang bekerja di perusahaan.
"Sisanya tetap bekerja, karena kalau pekerjaan ini tidak disupport atau didukung dengan tenaga kerja, tentunya kita juga tidak bisa menyelesaikan order. Intinya harus saling support dan bersinergi agar semua cepat selesai," tandasnya.
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
WASPADA! Jangan Salah Klik, Ini 3 Link DANA Kaget Resmi Saldo Rp169 Ribu yang Aman
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati