Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Juli 2020 | 17:30 WIB
Ratusan karyawan PT Kharisma Eksport mendatangi Disnakertrans Kabupaten Bantul untuk menuntut hak-hak yang belum dipenuhi, Selasa (14/7/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Disnakertrans Bantul hadir menjadi mediator dalam persoalan yang terjadi antara PT Kharisma Eksport dengan ratusan karyawannya. Pihak Disnakertrans Bantul tetap akan mengutamakan langkah-langkah musyawarah mufakat dalam menangani permasalahan tersebut.

Sekretaris Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menyampaikan bahwa, pihaknya sudah mempertemukan kedua pihak untuk duduk bersama mendiskusikan masalah tersebut. Namun hingga dua kali pertemuan yang diadakan belum ada titik temu dari kedua belah pihak.

"Sudah dua kali mediasi, hari ini yang ketiga tapi belum ada titik temu. Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat," ujar perempuan yang akrab disapa Tirul tersebut kepada awak media di kantornya, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya tetap berpegang teguh kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa persoalan pekerja yang dirumahkan, bahkan di PHK atau yang berkaitan dengan pembayaran THR boleh diselesaikan dengan perundingan bersama.

Baca Juga: Panjat Pohon Kelapa 7 Meter, Pria Bantul Jatuh hingga Meninggal

Dikatakan Tirul, sebenarnya hanya ada 52 orang karyawan yang pertama mengajukan terkait persoalan pekerja yang dirumahkan tersebut. Namun kemudian dengan seiring berjalannya waktu dimungkinkan ada beberapa karyawan lain yang mengadukan hal serupa.

"Kalau belum ada titik temu, kita masih membuka celah untuk perpanjangan waktu untuk mediasi kembali," ungkapnya.

Tirul menjelaskan jika memang tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, nantinya pihak Disnakertrans Bantul akan membuatkan nota untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri secara perdata. Namun juga tidak menutup kemungkinan tuntutan para pekerja itu akan berubah ke arah pidana jika memang ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh pihak manajemen.

"Kalau sudah pidana, itu bukan kewenangan dari kabupaten lagi. Itu nanti sudah kewenangan provinsi yang menangani," ucapnya.

Sementara itu Komisaris PT Kharisma Eksport, Prisma Wardana Sasmita, mengaku masalah tenaga kerja ini merupakan salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Namun karena memang adanya pandemi ini pihaknya juga tak memungkiri kalau memang tuntutan tersebut masih belum diselesaikan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul Tambah Dua Orang yang Positif

"Kita juga masih mencoba untuk bangkit kembali setelah sempat rugi di tahun 2018 dan 2019. Tapi kita terus optimis bisa bangkit dan menyelesaikan masalah ini," kata Prisma.

Load More