SuaraJogja.id - Gelar doktor Rektor Unnes, Fathur Rokhman terancam dicabut lantaran terjerat dugaan kasus plagiarisme.
Seperti dilansir dari Solopos.com, Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut gelar tersebut.
Rekomendasi ini dikeluarkan Dewan Kehormatan UGM setelah menemukan bukti plagriarisme yang dilakukan Fathur Rokhman pada disertasi saat menempuh program S3 Ilmu Budaya di UGM.
Dalam salinan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM yang berisi sebanyak 15 halaman itu, ada empat poin kesimpulan yang direkomendasikan Dewan Kehormatan UGM.
Keempat poin itu yakni menyimpulkan Fathur Rokhman telah melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.153/2000 tentang Penetapan UGM Sebagai Badan Hukum. Fathur Rokhman juga melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 24 ayat (2) UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Selain itu, Dewan Kehormatan UGM juga menganggap karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil plagiat sehingga melanggar Pasal 25 ayat (2) UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas dasar itu, Dewan Kehormatan UGM pun merekomendasikan Fathur Rokhman dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar akademik doktor dalam Ilmu Budaya.
Dewan Kehormatan UGM memberikan rekomendasi itu setelah mengkaji disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas, dengan skripsi karya Ristin Setiyani berjudul Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas, 2001 dan skripsi Nefi Yustiani pada 2001 berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas.
Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani merupakan dua mahasiswa Unnes yang menjalani bimbingan skripsi dengan Fathur Rokhman. Namun, saat dimintai keterangan Dewan Kehormatan UGM, Fathur Rokhman berdalih tidak pernah membaca skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani. Padahal, Fathur Rokhman bertindak sebagai dosen pembimbing skripsi mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Soal RDP Tertutup di KPK, Pukat UGM: Wajar Publik Curiga Ada Intervensi DPR
Dalam keterangannya, Dewan Kehormatan UGM juga menuliskan Fathur Rokhman terkesan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu, Dewan Kehormatan menulis kalimat bernada ancaman yang dilontarkan Fathur Rokham saat menjalani pemeriksaan.
Dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM yang diketuai Mohammad Mohtar Mas’oed ini pun telah diserahkan ke Rektor UGM, Panut Mulyono, pada 9 Maret lalu. Meski demikian, rekomendasi rupanya tidak digunakan Rektor UGM untuk memberikan sanksi kepada Fathur Rokhman.
Mohtar Mas’oed belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut. Saat dihubungi Solopos.com, baik melalui WhatsApp maupun telepon, guru besar Ilmu Hubungan Internasional Fisipol UGM itu tidak merespons.
Isu plagiasi mencuat sesaat jelang suksesi rektor di Universitas Negeri Semarang pada pertengahan 2018 lalu.
Desertasi Fathur yang berjudul Kode Bahasa Dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas pada 2004, diduga hasil plagiasi artikel mahasiswa bimbingannya yang berjudul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas pada 2003 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya