SuaraJogja.id - Gelar doktor Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman terancam dicabut gara-gara diduga menjiplak artikel mahasiswa. Dewan Kehormatan Universitas Gadjah mada (UGM) bahkan telah mengeluarkan rekomendasi supaya gelar doktor Rektor Unnes dicabut.
Kronologi pengungkapan dugaan plagiarisme akademisi yang menempuh program S3 Ilmu Budaya di UGM ini bermula pada pertengahan 2018. Dugaan tersebut mencuat kala pemilihan rektor Unnes.
Dewan Kehormatan UGM mengkaji disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa Kajian Sosiolinguistik di Banyumas pada 2003. Dalam pengkajian yang dilakukan UGM, Fathur Rokhman diduga menjiplak dua skripsi mahasiswa.
Skripsi tersebut, mengutip Solopos.com -- jaringan SuaraJogja.id, antara lain Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas karya karya Ristin Setiyani pada 2001 dan Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas karya Nefi Yustiani pada 2001.
Saat dimintai keterangan Dewan Kehormaatn UGM, Fathur Rokhman berdalih tak pernah membaca skripsi Ristin dan Nefi. Padahal, kedua mahasiswa Unnes itu jelas menjalani bimbingan skripsi dengan Fathur Rokhman.
Investigasi terhadap dugaan plagiarisme itu pun terus berlanjut. Setelah mengumpulkan berbagai bukti tambahan, menurut keterangan Humas UGM Iva Ariani pada Kamis (20/2/2020), hasil penyelidikan telah diserahkan ke Rektof UGM Panut Mulyono, tetapi masih bersifat tertutup.
Setelah itu, dilansir Solopos.com, Selasa (14/7/2020), dalam salinan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM, yang terdiri dari 15 halaman, terdapat empat poin kesimpulan terhadap dugaan plagiarisme Fathur Rokhman.
Yang pertama menyimpulkan, Fathur Rokhman telah melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.153/2000 tentang Penetapan UGM Sebagai Badan Hukum. Kedua, Fathur Rokhman juga melanggar Pasal 15 huruf a dan Pasal 24 ayat (2) UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Selain itu, yang ketiga, Dewan Kehormatan UGM menilai bahwa karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil plagiat, sehingga melanggar Pasal 25 ayat (2) UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas dasar-dasar tersebut, dalam poin keempat, Dewan Kehormatan UGM merekomendasikan supaya gelar akademik doktor dalam Ilmu Buaya Fathur Rokhman dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran yang ia lakukan.
Baca Juga: Gelar Doktor Rektor Unnes Terancam Dicabut dan 4 Berita Hits SuaraJogja
Menurut keterangan Dewan Kehormatan UGM, dituliskan pula bahwa Fathur Rokhman terkesan berbelit-belit dan tak terus terang saat dimintai keterangan. Pihaknya juga menyertakan kalimat bernada ancaman dari Fathur Rokhman selama pemeriksaan.
Kendati demikian, Panut Mulyono rupanya tak menggunakan rekomendasi tersebut untuk menjatuhi sanksi pada Fathur Rokhman. Sementara, Mohtar Mas’oed, sebagai Ketua Dewan Kehormatan UGM, belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, Fathur Rokhman mengaku bahwa kasusnya tersebut sudah selesai dan Rektor UGM memutuskan bahwa disertasinya dinyatakan bukan plagiat pada 2 April 2020 lalu.
“Keputusan itu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksan DKU [Dewan Kehormatan UGM], pendapat hukum dari beberapa ahli dinyatakan bahwa dugaan plagiarisme dalam disertasi Fathur Rokhman 2003 atas skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani tidak terbukti. Jadi masalahnya sudah selesai,” kata dia.
Berita Terkait
-
Gelar Doktor Rektor Unnes Terancam Dicabut dan 4 Berita Hits SuaraJogja
-
Disebut Langgar Hak Cipta, Gelar Doktor Rektor Unnes Terancam Dicabut
-
Kasus Dugaan Plagiasi, Usai Mahasiswa, Profesor di Unnes Tak Dapat Jam Ajar
-
Cari Fakta Plagiasi, Mahasiswa Unnes Diintimidasi Kampus Hingga ke Rumah
-
UGM Tak Kunjung Ketuk Palu, Pelapor Dugaan Plagiasi Dilaporkan Ke Polisi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor