SuaraJogja.id - Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bakal menggelar aksi "Melayat Gadjah Mada", Rabu (15/7/2020). Aksi di halaman gedung rektorat UGM ini digelar untuk menanggapi Surat Keputusan Rektor No. 792/Un1.P/Kpt/Hukor/2020 Tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa mengapresiasi upaya UGM tersebut dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan UKT. Namun, menurut mereka, dikeluarkannya SK tersebut masih tak menjawab empat persoalan yang menjadi fokus Aliansi Mahasiswa UGM.
Yang pertama, seperti tertuang dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Rabu, penurunan UKT harusnya diberlakukan secara umum, tidak untuk mahasiswa tertentu, karena semua mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, selama pandemi kuliah dilakukan secara daring, sehingga tak ada fasilitas kampus yang dinikmati mahasiswa.
Kedua, mahasiswa program International Undergraduate Program (IUP), profesi, dan pascasarjana yang emngajukan keringanan hanya mendapat penyesuaian yang rendah sekali. Sebab, keringanan bagi mereka "diberikan berdasarkan persentase tertentu tanpa adanya besaran persentase yang ditentukan Rektorat, tanpa mekanisme proses verifikasi berkas secara partisipatif."
Baca Juga: Tagar #UIBergerak Trending, Mahasiswa UI Tuntut Keringanan UKT
Ketiga, SK tersebut tak membahasa nasib mahasiswa yang tinggal menjalankan tugas akhir. Padahal, mereka pun tak menggunakan secara penuh fasilitas belajar mengajar di kampus, tetapi tetap harus membayar UKT secar penuh.
Masalah terakhir, "dalam praktiknya masih ada pungutan di luar UKT seperti untuk praktikum dan kuliah kerja lapangan."
Untuk itu, Aliansi Mahasiswa UGM akan turun ke lapangan dengan aksi bertajuk "Melayat gadjah Mada" pada Rabu pukul 13.00 WIB di depan rektorat UGM. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19, Aliansi Mahasiswa UGM akan menyerukan enam tuntutan berikut ini:
1. Menurunkan tarif UKT pada seluruh mahasiswa berdasarkan persentase tertentu, sebagai akibat dari turunnya biaya operasional perkuliahan karena penerapan kuliah daring dan jatuhnya daya beli masyarakat secara umum karena pandemi covid-19;
2. Menjamin keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19 secara ekonomi maupun yang terinfeksi langsung, dengan persentase keringanan yang sesuai dengan dampak yang diterima mahasiswa;
Baca Juga: UGM Luncurkan KKN Daring, Warganet: UKT Masih Mencekik Mahasiswa
3. Melibatkan unsur mahasiswa dalam proses verifikasi keringanan dan penyesuaian UKT;
Berita Terkait
-
Hemat Bayar UKT/SPP Pakai BRImo, Ada Cashback dan Promo Menarik!
-
Blak-blakan Wamendikti Stella Christie: UKT Belum Ideal, Golongan Menengah Dominasi Penerima Subsidi
-
Dear Pak Jokowi, Niat Baik Subsidi Silang UKT Malah Berujung Timpang
-
Tak Lagi Wajib, Program Kerja Paruh Waktu di ITB Jalan Terus, Apa Kata Mahasiswa?
-
Timpang dengan UMR Jogja, Mewahnya Mobil Mahasiswa UGM Bikin Melongo: Bener-bener Menyala!
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga
-
Buntut Sidak Menteri LHK, Sultan Panggil Pj Wali Kota Jogja, 3 Cawalkot Adu Strategi Tangani Sampah
-
Inilah Keunggulan yang Diberikan pada Nike Vaporfly
-
Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Oknum Dukuh di Dlingo Terancam Enam Bulan Penjara