SuaraJogja.id - Memasuki tahun ajaran baru, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Bantul masih akan dilaksanakan via daring. KBM online ini nantinya tidak akan sama dengan proses pembelajaran tatap muka.
"Pembelajaran online atau via daring tersebut nantinya maksimal hanya akan dilakukan sekitar 3 hingga 4 jam dalam sehari," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul Isdarmoko ketika dihubungi SuaraJogja.id pada Rabu (15/7/2020).
Isdarmoko tidak memungkiri, masih ada kendala dari siswa yang orang tuanya tidak memiliki gawai, atau bahkan koneksi internet di daerahnya terbilang buruk. Melihat hal tersebut, pihaknya sudah memikirkan opsi lain agar pembelajaran tetap bisa berjalan lancar.
Dituturkan Isdarmoko, solusi lain bagi KBM daring di masa pandemi ini bisa dipermudah dengan melakukan KBM secara manual. Kegiatan itu bisa diterapkan khususnya di daerah yang kurang terjangkau koneksi internet atau keterbatasan gawai.
"KBM secara manual berarti guru datang ke rumah siswa untuk memberikan tugas. Namun, itu masih dipikirkan kondisi keamanan bagi kesehatan guru dan siswanya," ungkapnya.
Selain itu, untuk antisipasi sinyal buruk di pedesaan, pihaknya sudah berkoordinasi lebih lanjut bersama dengan Dinas Kominfo untuk mengundang beberapa provider yang tersedia di Bantul. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung sarana layanan pembelajaran dari rumah bagi warga di kawasan pedesaan yang susah sinyal.
Masalah lain yang muncul adalah ketersediaan kuota dari setiap siswa yang mengikuti pelajaran secara daring tersebut. Kendati begitu, Isdarmoko mengatakan, pihak Dikpora Bantul sudah memperbolehkan setiap sekolah mengambil alokasi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya pembelian kuota bagi setiap siswanya.
"Itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud bahwa akan ada dukungan pembiayaan dengan memberikan kelonggaran dari alokasi Dana BOS. Jadi nanti kuota internet para siswa bisa mendapat subsidi dari situ," katanya.
Terkait ketentuan bantuan pembiayaan itu, sepenuhanya akan diserahkan ke sekolah masing-masing. Pihaknya mengimbau untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana bantuan tersebut agar sekolah tetap memberikan langsung berupa kuota, bukan uang tunai.
Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Hari Ini Rabu 15 Juli 2020: Budaya Jateng
Sejak Senin (13/7/2020) kemarin, sekolah-sekolah di Kabupaten Bantul sudah melakukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak dan virtual.
"Kemarin siswa-siswa sudah melaksanakan MPLS virtual. Kemudian setiap sekolah juga memaparkan materi melalui aplikasi Zoom," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Hari Ini Rabu 15 Juli 2020: Budaya Jateng
-
Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Besok Rabu 15 Juli 2020: Air Tawar
-
Unggah Foto Adiknya Saat Sekolah Online, Gadis Ini Malah Kena Nyinyir
-
Masih Belajar Online, Ini Siasat Dokter Agar Anak Tidak Kurang Gerak
-
Pengertian Daring dan Luring, Apa Bedanya?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana