Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 Juli 2020 | 14:32 WIB
[Ilustrasi] Pedagang seragam sekolah menunggu pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Budi Ashrori menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan bagi sekolah untuk mewajibkan siswa membeli seragam. Larangan itu juga diberlakukan untuk kewajiban membeli bahan ajaran dari sekolah.

Dengan aturan tersebut, seperti diungkapan Budi, sekolah-sekolah di Yogyakarta, mulai dari jendang SD hingga SMP, dilarang menyuruh siswa membeli seragam buku serta bahan ajar lain.

"Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta pada akhir Juni 2020. Tidak ada sekolah yang diperbolehkan menjual seragam, buku dan bahan ajar lain," kata Budi, Rabu (15/7/2020).

Pengadaan seragam dan bahan ajar lain, kata Budi, dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali murid sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Baca Juga: Skema Subsidi Siswa Belum Rampung, Disdik DKI Ngutang ke Sekolah Swasta

"Sekolah baik SD dan SMP negeri pun sudah memahami hal ini, tetapi kami tetap harus menyampaikan surat edaran meskipun pada tahun ajaran baru ini pembelajaran dilakukan secara daring dari rumah," ujarnya.

Budi lentas mengimbau para siswa yang menjalani kegiatan belajar mengajar atau KBM daring untuk tetap mengenakan pakaian yang rapi dan memenuhi jadwal pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh sekolah.

"Sekolah dari rumah juga harus tetap dilakukan secara serius dan mematuhi jadwal yang ditetapkan sekolah. Apalagi untuk tahun ajaran 2020/2021, kami tetap berusaha untuk memenuhi target kurikulum sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga," tutur Budi.

Sebelumnya, dilansir ANTARA, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah menegaskan hal serupa saat membuka tahun ajaran baru 2020/2021. Ia mengingatkan sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian paket seragam dan buku pelajaran ke siswa.

"Tidak boleh menjual seragam dan buku atau yang lain. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang juga tidak boleh dimanfaatkan sekolah untuk kemudian jual masker, sanitizer, dan lainnya," tegasnya.

Baca Juga: KBM Daring Sekolah di Bantul Bakal Beda dari Tatap Muka, Durasi Lebih Cepat

Haryadi melanjutkan, Pemerintah Kota Yogyakarta atau Pemkot Jogja saat ini pun tetap berusaha memenuhi serta meningkatkan sarana dan pasarana sanitasi di sekolah, salah satunya melalui penyediaan wastafel untuk cuci tangan apabila nanti kegiatan pembelajaran sudah dapat dilakukan dengan cara tatap muka secara langsung.

Hingga saat ini, total terdapat 1.300 wastafel yang akan disediakan di sekolah, baik di jenjang TK, SD, hingga SMP.

"Fasilitas ini menjadi bagian yang harus disiapkan sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru," imbuhnya.

Load More