Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Juli 2020 | 20:10 WIB
Terdakwa IYA dihadirkan sebagai saksi mahkota saat lanjutan sidang kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (16/7/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Saya harus membayarkan segera. Saya juga sudah lama meminjam uang itu dan harus segera dibayar," katanya.

Pemeriksaan saksi mahkota atas IYA berlanjut hingga pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tim kuasa hukum dari masing-masing terdakwa yakni DDS dan RY juga memberikan pertanyaan kepada IYA.

Hampir dua jam IYA dijadikan saksi mahkota dalam lanjutan sidang tersebut. Hingga pukul 16.00 wib, sidang masih berlanjut. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (20/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut saat mengikuti ekstrakulikuler Pramuka di Sungai Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). Kegiatan berupa susur sungai tersebut menewaskan 10 siswa. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut, yaitu guru dan pembina Pramuka SMP setempat, yang kini menjadi terdakwa.

Baca Juga: BPBD Sleman Cek Kondisi Sabo Dam di Lereng Merapi, Begini Kondisinya

Load More