SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi, Sleman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (16/7/2020). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi mahkota yakni pembina pramuka IYA (36).
IYA merupakan salah satu terdakwa dari tiga orang lainnya yakni RY (38) serta DDS (58). Dalam lanjutan sidang kasus pemeriksaan saksi mahkota, IYA menjadi saksi untuk terdakwa RY dan DDS.
Berbagai pertanyaan dilontarkan hakim ketua. Mulai dari jabatan IYA di sekolah serta dimana keberadaan dirinya ketika insiden nahas tersebut terjadi.
IYA yang juga sebagai guru PNS di sekolah setempat mengaku bahwa sebelum hari pelaksanaan Pramuka yakni Kamis (20/2/2020), dirinya telah mengadakan pertemuan bersama terdakwa DDS serta salah seorang pembina pembantu, Anis.
"Kami berkumpul untuk membahas kegiatan Pramuka keesokan hari (Jumat). Setelah itu kami pilih kegiatan susur sungai sesuai jadwal Pramuka yang sudah dibentuk. Saya lalu menghubungi dewan penggalang yakni siswa kelas 8 dan 9 untuk menyebarkan kegiatan itu kepada peserta (kelas 7)," jelas IYA menjawab pertanyaan hakim.
Ia membeberkan bahwa kegiatan sudah disepakati oleh semua pembina Pramuka. IYA menuturkan ketika hari pelaksanaan Pramuka, Jumat (21/2/2020) dirinya sudah mengecek kondisi Sungai Sempor.
"Sebelum kegiatan dimulai saya sudah mengecek kondisi sungai. Memang cuaca saat itu mendung tapi tidak hujan. Saya mengecek ketinggian air dengan tongkat, hasilnya air setinggi paha saya. Selain itu saya mengecek kecepatan arus dan hasilnya memang tidak berbahaya," jelas dia.
Hakim juga menanyakan peralatan yang harus dibawa peserta pramuka. IYA menjawab bahwa hanya dewan penggalang yang diarahkan membawa tongkat dan P3K. IYA tak meminta membawa tali karena keterbatasan alat.
Pertanyaan hakim dijawab dengan kooperatif oleh IYA yang juga sebagai guru olahraga ini. Hingga akhirnya pertanyaan keberadaan dia saat insiden terjadi.
Baca Juga: BPBD Sleman Cek Kondisi Sabo Dam di Lereng Merapi, Begini Kondisinya
"Memang saat itu saya meninggalkan lokasi ketika peserta mulai melakukan susur sungai. Saya harus ke Bank untuk mentransfer sejumlah uang, hal itu juga penting karena saya harus segera membayar," jelas dia.
Perjalanan menuju Bank dari SMPN 1 Turi ke wilayah Sleman kota ditempuh selama lebih kurang 10-15 menit. Namun, IYA kemudian mengurungkan niat tersebut karena mendapat telepon dari siswanya jika peserta susur sungai hanyut.
"Saya sudah berjalan (ke bank) dan handphone saya bergetar di jalan. Ketika saya angkat, siswa bernama Alya ketua Dewan Penggalang kelas 9 memberi tahu jika terjadi insiden tersebut. Akhirnya saya tidak meneruskan perjalanan ke bank dan kembali ke Sungai Sempor," ujarnya.
IYA dalam sidang, menyebut bahwa suasana di lokasi saat itu panik. Siswa sudah berkumpul di beberapa titik untuk menghindari sungai.
"Saya langsung meminta salah satu siswa menunjukkan dimana anak yang masih terjebak. Akhirnya saya menemukan sekitar 6 anak masih bertahan diatas batu. Karena saya hanya memakai sandal, saya meminjam sepatu salah seorang siswa. Akhirnya saya menolong siswa yang ada di atas batu besar itu, dan mengajak mereka menepi ke bibir sungai," katanya.
Anas Mustaqim menanyakan mengapa IYA tak menemani anak-anak ketika susur sungai dilakukan. IYA menjawab bahwa dirinya memiliki sebuah hutang yang harus dibayarkan saat itu.
"Saya harus membayarkan segera. Saya juga sudah lama meminjam uang itu dan harus segera dibayar," katanya.
Pemeriksaan saksi mahkota atas IYA berlanjut hingga pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tim kuasa hukum dari masing-masing terdakwa yakni DDS dan RY juga memberikan pertanyaan kepada IYA.
Hampir dua jam IYA dijadikan saksi mahkota dalam lanjutan sidang tersebut. Hingga pukul 16.00 wib, sidang masih berlanjut. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (20/7/2020).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut saat mengikuti ekstrakulikuler Pramuka di Sungai Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). Kegiatan berupa susur sungai tersebut menewaskan 10 siswa. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut, yaitu guru dan pembina Pramuka SMP setempat, yang kini menjadi terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik