SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi, Sleman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (16/7/2020). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi mahkota yakni pembina pramuka IYA (36).
IYA merupakan salah satu terdakwa dari tiga orang lainnya yakni RY (38) serta DDS (58). Dalam lanjutan sidang kasus pemeriksaan saksi mahkota, IYA menjadi saksi untuk terdakwa RY dan DDS.
Berbagai pertanyaan dilontarkan hakim ketua. Mulai dari jabatan IYA di sekolah serta dimana keberadaan dirinya ketika insiden nahas tersebut terjadi.
IYA yang juga sebagai guru PNS di sekolah setempat mengaku bahwa sebelum hari pelaksanaan Pramuka yakni Kamis (20/2/2020), dirinya telah mengadakan pertemuan bersama terdakwa DDS serta salah seorang pembina pembantu, Anis.
Baca Juga: BPBD Sleman Cek Kondisi Sabo Dam di Lereng Merapi, Begini Kondisinya
"Kami berkumpul untuk membahas kegiatan Pramuka keesokan hari (Jumat). Setelah itu kami pilih kegiatan susur sungai sesuai jadwal Pramuka yang sudah dibentuk. Saya lalu menghubungi dewan penggalang yakni siswa kelas 8 dan 9 untuk menyebarkan kegiatan itu kepada peserta (kelas 7)," jelas IYA menjawab pertanyaan hakim.
Ia membeberkan bahwa kegiatan sudah disepakati oleh semua pembina Pramuka. IYA menuturkan ketika hari pelaksanaan Pramuka, Jumat (21/2/2020) dirinya sudah mengecek kondisi Sungai Sempor.
"Sebelum kegiatan dimulai saya sudah mengecek kondisi sungai. Memang cuaca saat itu mendung tapi tidak hujan. Saya mengecek ketinggian air dengan tongkat, hasilnya air setinggi paha saya. Selain itu saya mengecek kecepatan arus dan hasilnya memang tidak berbahaya," jelas dia.
Hakim juga menanyakan peralatan yang harus dibawa peserta pramuka. IYA menjawab bahwa hanya dewan penggalang yang diarahkan membawa tongkat dan P3K. IYA tak meminta membawa tali karena keterbatasan alat.
Pertanyaan hakim dijawab dengan kooperatif oleh IYA yang juga sebagai guru olahraga ini. Hingga akhirnya pertanyaan keberadaan dia saat insiden terjadi.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sleman, Warga Sebut Truk Minim Tanda Berhenti
"Memang saat itu saya meninggalkan lokasi ketika peserta mulai melakukan susur sungai. Saya harus ke Bank untuk mentransfer sejumlah uang, hal itu juga penting karena saya harus segera membayar," jelas dia.
Perjalanan menuju Bank dari SMPN 1 Turi ke wilayah Sleman kota ditempuh selama lebih kurang 10-15 menit. Namun, IYA kemudian mengurungkan niat tersebut karena mendapat telepon dari siswanya jika peserta susur sungai hanyut.
"Saya sudah berjalan (ke bank) dan handphone saya bergetar di jalan. Ketika saya angkat, siswa bernama Alya ketua Dewan Penggalang kelas 9 memberi tahu jika terjadi insiden tersebut. Akhirnya saya tidak meneruskan perjalanan ke bank dan kembali ke Sungai Sempor," ujarnya.
IYA dalam sidang, menyebut bahwa suasana di lokasi saat itu panik. Siswa sudah berkumpul di beberapa titik untuk menghindari sungai.
"Saya langsung meminta salah satu siswa menunjukkan dimana anak yang masih terjebak. Akhirnya saya menemukan sekitar 6 anak masih bertahan diatas batu. Karena saya hanya memakai sandal, saya meminjam sepatu salah seorang siswa. Akhirnya saya menolong siswa yang ada di atas batu besar itu, dan mengajak mereka menepi ke bibir sungai," katanya.
Anas Mustaqim menanyakan mengapa IYA tak menemani anak-anak ketika susur sungai dilakukan. IYA menjawab bahwa dirinya memiliki sebuah hutang yang harus dibayarkan saat itu.
"Saya harus membayarkan segera. Saya juga sudah lama meminjam uang itu dan harus segera dibayar," katanya.
Pemeriksaan saksi mahkota atas IYA berlanjut hingga pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tim kuasa hukum dari masing-masing terdakwa yakni DDS dan RY juga memberikan pertanyaan kepada IYA.
Hampir dua jam IYA dijadikan saksi mahkota dalam lanjutan sidang tersebut. Hingga pukul 16.00 wib, sidang masih berlanjut. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (20/7/2020).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut saat mengikuti ekstrakulikuler Pramuka di Sungai Sempor, Sleman, Jumat (21/2/2020). Kegiatan berupa susur sungai tersebut menewaskan 10 siswa. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut, yaitu guru dan pembina Pramuka SMP setempat, yang kini menjadi terdakwa.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Rekrut Pieter Huistra, Tugas Berat Menanti Eks Pelatih Borneo FC
-
BRI Liga 1: Sempat Tertinggal, Arema FC Bangkit dan Hajar PSS Sleman 6-2
-
PSIM Yogyakarta Promosi, PSS Sleman Berjuang Keluar dari Zona Merah Liga 1
-
Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
-
Mazola Junior Maklum saat Suporter Minta PSS Sleman Kalahkan Bali United
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali