Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:50 WIB
Puluhan warga Kalurahan Kaligintung mendatangi Kantor Kapanewon Temon untuk meminta kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan rel Bandara YIA, Jumat (17/7/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Puluhan warga Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon mulai geram akibat mogoknya pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Akibatnya puluhan warga tersebut langsung mendatangi kantor Kapanewon Temon untuk meminta kejelasan.

"Kami datang ke sini ingin minta kejelasan kenapa pembayaran ganti rugu lahan kami belum juga diselesaikan. Katanya bakal rampung akhir Desember 2019 tapi sampai sekarang ngga ada kejelasan," kata salah satu warga terdampak, Yuni Prasetya Adi, kepada awak media di halaman Kantor Kapanewon Temon, Jumat (17/7/2020).

Yuni mengatakan warga sudah resah karena diketahui apraisal lahan milik warga itu sudah selesai bulan Oktober lalu dengan dijanjikan pembayaran selesai pada Desember. Namun kenyataannya waga tidak beri kejelasan terkait pembayaran itu sampai saat ini.

“Kami hanya ingin ada kepastian kapan dibayarkan. Kami sebagai warga juga ikut merasakan beban yang tak kunjung usai ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Jogja, Satu Keluarga di Kulon Progo Positif Covid-19

Senada dengan tuntutan warga, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, Kalurahan Kaligintung, Mukholis Fuad, masih menunggu kejelasan pembayaran ganti rugi tersebut diberikan kepada warganya. Pasalnya banyak warga yang menyangka pembayaran yang molor ini akibat dari pamong desa.

Padahal selama ini desa bisa disebut hanya sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pihak tim pengadaan lahan. Dikatakan Fuad, selama ini juga pihaknya tidak pernah diberikan informasi terkait dengan pembangunan tersebut.

"Seluruh berkas persyaratan pencarian dari warga sudah dikirim kepada tim terkait sejak Oktober 2019 lalu untuk diverifikasi. Namun desa tidak pernah diberitahukan seperti apa prosesnya dan lain-lain," ungkap Fuad.

Tim terkait yang dimaksud Fuad adalah BPN Kantor Wilayah DIY yang selanjutnya akan meneruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fuad menjelaskan bahwa jika memang terdapat kekurangan dari berkas-berkas tersebut seharusnya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk nantinya dilengkapi. Namun kejelasan itu hanya seolah menjadi angan-angan saja karena pihaknya tidak diberikan informasi apapun terkait kelanjutan atau kejelasan berkas tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kulon Progo Bagi 100 Paket Sembako

"Tolong lah pengertiannya, kasih kejelasan kepada warga kenapa belum juga dibayarkan. Warga itu sudah rela lahannya digunakan. Kasihan juga warga yang rumahnya akan tergusur dan harus segera mencari rumah baru tapi malah dibiarkan dan disuruh menunggu oleh pemerintah seperti ini," tegasnya.

Ganti Rugi Molor Hingga Bulan Agustus

Merespon kegelisahan warga tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto mengatakan sebenarnya pembayaran itu bisa rampung lebih cepat. Pasalnya proses verifikasi dan pembayaran tahap pertama dan kedua bisa dilakukan pasca pihaknya sudah mencapai kesepakatan dengan warga pada Oktober 2019 silam.

"Sebenarnya bisa lebih cepat tapi dengan adanya pandemi jadi hampir sebulan lebih molor proses reviewnya. Ditambah juga dengan adanya perubahan tata cara verifikasi," ujar Yurisal, saat ditemui awak media setelah aksi yang dilakukan warga Kalurahan Kaligintung di Kantor Kapanewon Temon.

Yurisal menjelaskan lebih lanjut bahwa perubahan tata cara verifikasi itu sudah tercantum berdasarkan oleh Peraturan Presiden 66/2020. Di situ diatur bahwa sekarang berkas tidak lagi melewati BPKP tetapi langsung menuju ke LMAN, itu yang menyebabkan prosesnya harus kembali diulang dan memakan waktu yang cukup lama.

Sebelumnya diketahui juga bahwa pada saat awal itu sebenarnya pembayaran ganti rugi sudah berjalan untuk 247 bidang tanah dari total 560 bidang yang ada. Bidang tanah itu tersebar di beberapa kalurahan yakni Kaligintung, Kalidengen dan Glagah yang semuanya masuk ke dalam wilayah Kapanewon Temon.

"Hari ini dilakukan pembayaran tahap ketiga untuk ketiga kalurahan di Kapanewon Temon itu. Totalnya ada sekitar 56 bidang tanah. Jadi total kalau dihitung sudah ada hingga saat ini sebanyak 303 bidang dari 560 bidang yang dibayarkan," ucapnya.

Yurisal dapat memastikan bahwa terkait proses verifikasi berkas warga terdampak yang sudah masuk ke LMAN saat ini sudah dalam proses verifikasi. Kepastian itu juga didukung oleh perintah Kemenhub kepada tim pembangunan rel bandara agar bisa mempercepat proses verifikasi dan pembayaran ganti rugi kepada warga bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Ditambahkan Yurisal, bidang tanah yang belum terbayarkan itu sekarang masih menunggu hasil verifikasinya untuk keluar. Jika tidak ada kendala dalam proses verifikasi pembayaran kepada warga terdampak yang tersisa bisa dilakukan setiap pekan.

Disinggung soal kepastian pembayaran kepada warga terdampak tersebut bisa diselesaikan sepenuhnya. Pihaknya merencanakan agar Agustus tahun ini bisa rampung.

"Rencananya Agustus pembayaran sudah selesai semua," tegasnya.

Load More