Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Juli 2020 | 20:24 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta bandara YIA di Temon, Kulon Progo, Selasa (23/6/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Warga terdampak lahan rel kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulon Progo akan mulai mendapat kejelasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut. Menurut rencana pembayaran ganti rugi yang sempat tertunda sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai pekan ini.

"Penyaluran itu nantinya akan melibatkan BRI dan dilakukan di kantor Kapanewon Temon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Panewu Temon, Jaka Prasteya saat ditemui awak media di Command Room Center, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Selasa (14/7/2020). 

Dikatakan Jaka, nantinya pencairan ganti rugi tersebut akan dilakukan secara bertahap terhitung mulai Jumat (17/7/2020) besok. Terhitung ada 56 bidang tanah terdampak yang akan dibayarkan kepada para pemilik tanah tersebut.

Menurut informasi yang didapatkan Jaka, sebenarnya uang ganti rugi lahan rel bandara YIA tersebut sudah tersedia. Warga yang terdampak hanya tinggal menunggu informasi selanjutnya terkait penyaluran uang ganti rugi itu.

Baca Juga: Kulon Progo Ada Tambahan 2 Positif Covid-19, Salah Satunya OTG

Pihaknya meminta agar progres pembayaran itu dapat terus diperbarui datanya setiap minggu. Hal tersebut guna menciptakan transparansi yang baik dari pihak yang berwenang dengan warga terdampak.

"Anggaran yang disediakan untuk ganti rugi ini sekitar Rp.230 miliar. Itu untuk lahan di tiga kalurahan yang ada di Temon," ucapnya.

Diketahui sebelumnya Bupati Kulon Progo beserta jajarannya telah melakukan pertemuan secara virtual dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan sejumlah pihak terkait pembangunan rel bandara guna terus mengupayakan agar pembayaran ganti rugi itu cepat dibayarkan. Pihaknya menilai perlunya respon yang seimbang antara pemangku kepentingan di proyek tersebut dengan warga yang terdampak.

"Karena memang dari info yang kami tahu persyaratan warga sudah sesuai, kalaupun ada berkas-berkas yang kurang mohon segera diinformasikan," ujar Sutedjo.

Pihaknya berharap persoalan ganti rugi itu bisa segera diselesaikan agar tidak ada gejolak di masyarakat. Pasalnya sejak awal masyarakat khususnya warga terdampak sudah setuju dan mendukung secara penuh proyek tersebut.

Baca Juga: Lahan Sawah Tergerus Pembangunan, Pemkab Kulon Progo Siapkan Lahan Baru

Load More