SuaraJogja.id - Kisruh soal ganti rugi warga terdampak pembangunan rel kereta bandara mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan adanya warga terdampak pembangunan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), sebagian belum mendapat ganti rugi.
Ia pun mengungkapkan akan segera mengirimkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta tersebut.
"Surat itu sedang dalam proses pembuatan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo dan akan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rel kereta api tersebut," kata Sutedjo seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo tidak punya kewenangan dalam persoalan ini. Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek tersebut, seperti menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menerjunkan petugas PBB guna mengurus berkas warga terdampak yang belum tuntas soal proses pajaknya.
"Salah satu syarat mendapat ganti rugi adalah pajak sudah lunas. Jadi kami bantu itu lewat BKAD," katanya.
Lebih lanjut bupati berharap proses pencairan ganti rugi bagi warga terdampak bisa selesai agar pembangunan fisik dapat terlaksana.
"Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi, sehingga program nasional yang ada di Kulon Progo ini berjalan lancar, dan membawa dampak pertumbuhan ekonomi bagi warga Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalidengen Sunardi mengatakan dari sekitar 160 bidang tanah terdampak pembangunan rel kereta di Kalidengen, baru separuhnya yang dibayarkan. Sisanya belum diketahui kapan akan dilunasi.
Baca Juga: Mulai Bangkit, Hotel di Kulon Progo Perketat Protokol Kesehatan
"Dari jumlah itu baru separuhnya yang dibayar," kata Sunardi.
Seperti halnya di Kaligintung, kesepakatan nilai ganti rugi antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sudah berlangsung pada Oktober 2019. Per meter lahan terdampak di Kalidengen dihargai paling rendah Rp1,1 juta untuk wilayah persawahan dan pekarangan.
Sedangkan harga tertinggi kisaran Rp5 juta untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan nasional Yogyakarta-Purworejo. Warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan.
"Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, sehingga ganti rugi lahan segera dicairkan," jelasnya.
Pembayaran yang molor ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lama ini ada sekitar 30 warga terdampak yang melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel meski pembayaran ganti rugi belum tuntas. Surat itu ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk Kelurahan Kalidengen.
"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik