SuaraJogja.id - Kisruh soal ganti rugi warga terdampak pembangunan rel kereta bandara mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan adanya warga terdampak pembangunan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), sebagian belum mendapat ganti rugi.
Ia pun mengungkapkan akan segera mengirimkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan untuk pembangunan rel kereta api dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta tersebut.
"Surat itu sedang dalam proses pembuatan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo dan akan kami tujukan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rel kereta api tersebut," kata Sutedjo seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Mulai Bangkit, Hotel di Kulon Progo Perketat Protokol Kesehatan
Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo tidak punya kewenangan dalam persoalan ini. Pemkab hanya sebatas membantu kelancaran proyek tersebut, seperti menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menerjunkan petugas PBB guna mengurus berkas warga terdampak yang belum tuntas soal proses pajaknya.
"Salah satu syarat mendapat ganti rugi adalah pajak sudah lunas. Jadi kami bantu itu lewat BKAD," katanya.
Lebih lanjut bupati berharap proses pencairan ganti rugi bagi warga terdampak bisa selesai agar pembangunan fisik dapat terlaksana.
"Harapan kami proses pembayaran bisa segera seleasi, sehingga program nasional yang ada di Kulon Progo ini berjalan lancar, dan membawa dampak pertumbuhan ekonomi bagi warga Kulon Progo," harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalidengen Sunardi mengatakan dari sekitar 160 bidang tanah terdampak pembangunan rel kereta di Kalidengen, baru separuhnya yang dibayarkan. Sisanya belum diketahui kapan akan dilunasi.
Baca Juga: Berbuah Tak Biasa, Pohon Pisang Unik di Kulon Progo Jadi Tontonan Warga
"Dari jumlah itu baru separuhnya yang dibayar," kata Sunardi.
Seperti halnya di Kaligintung, kesepakatan nilai ganti rugi antara tim pengadaan lahan dengan warga terdampak sudah berlangsung pada Oktober 2019. Per meter lahan terdampak di Kalidengen dihargai paling rendah Rp1,1 juta untuk wilayah persawahan dan pekarangan.
Sedangkan harga tertinggi kisaran Rp5 juta untuk lahan yang berlokasi di pinggir jalan nasional Yogyakarta-Purworejo. Warga juga telah mengirimkan berkas persyaratan ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan.
"Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, sehingga ganti rugi lahan segera dicairkan," jelasnya.
Pembayaran yang molor ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lama ini ada sekitar 30 warga terdampak yang melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel meski pembayaran ganti rugi belum tuntas. Surat itu ditujukan kepada tim pengadaan lahan termasuk Kelurahan Kalidengen.
"Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia