SuaraJogja.id - Pembangunan jalur kereta api Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) ternyata masih menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pembayaran ganti rugi kepada warga Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kulon Progo atas lahan yang menjadi jalur kereta tersebut.
Warga mulai resah dengan tidak adanya kepastian pembayaran ganti rugi tersebut hingga saat ini. Dari data yang didapatkan, ada sekitar 177 bidang tanah yang seharusnya dibayar ganti rugi, tetapi hingga sekarang baru ada 54 bidang tanah yang dibayarkan.
“Warga butuh kepastian kapan dibayarkan, karena berkas sudah diberikan sejak April 2019,” kata Dukuh Siwates Ribut Yuwono di Balai Kalurahan Kaligintung, Selasa (23/6/2020).
Dijelaskan Yuwono, kesepakatan pembayaran ganti rugi tersebut sudah dibuat pada Oktober 2019. Menurut perjanjian dari tim pengadaan, ganti rugi itu paling lambat akan dibayarkan pada Desember 2019 lalu.
Namun ternyata hingga saat ini masih juga belum ada kejelasan kepada warga terkait persoalan tersebut. Dari total kesepakatan awal, yakni sebanyak 177 bidang tanah, hanya sekitar 57 yang bisa dicairkan dan hanya ada 54 yang selesai diproses.
“Sudah tidak bosan kita sampaikan surat ke Kanwil BPN, tembusan KAI, hingga BPKP untuk meminta kepastian pembayaran,” ungkapnya.
Yuwono, yang juga merupakan anggota Satgas B pengadaan lahan kereta api bandara ini, menuturkan keheranannya terkait berkas yang tidak segera ditindaklanjuti. Menurutnya, jika memang berkas tidak lengkap, semestinya berkas itu akan dikembalikan untuk selanjutnya dilengkapi.
Namun nyatanya, kata dia, sampai saat ini tidak ada kejalasan bahkan kepastian apakah berkas tersebut memang sudah lengkap atau tidak. Ditambah, permohonan relokasi dari warga terdampak yang juga belum menemui titik terang.
“Untuk relokasi ada tanah pelungguh yang sudah disiapkan, tetapi boleh tidak dan berapa harganya belum jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Pergerakan di Bandara YIA Meningkat Jelang Pemberlakuan New Normal
Kebingungan warga tidak berhenti di situ saja. Tender pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga juga makin membuat warga geleng-geleng kepala. Pasalnya, lahan yang ada saja belum semua dibayarkan. Malah mereka ingin mengerjakan pekerjaan dan menyewa lahan yang dilewati.
“Dari awal warga mendukung penuh proyek milik negara ini dan tidak ada niatan untuk menghalangi, tetapi setidaknya hak-hak warga seperti pembayaran ini diselesaikan dulu baru bisa dibangun,” tegasnya.
Sementara itu, nada yang sama diungkapkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Lurah Kaligintung Prayogo, yang mengatakan bahwa warga Kaligintung sangat mendukung rencana pembangunan jalur kereta bandara tersebut. Tidak ada hal yang membuat warga menolak; semuanya sudah disetujui. Harga yang ditawarkan pun, dalam proses ganti rugi ini, sudah disepakati dan tidak ada protes sama sekali.
“Warga itu sebenarnya hanya ingin ada kepastian terkait pembayarannya itu kapan, ada waktu yang pasti. Kalau mundur terus warga rugi karena apraisal tahun 2019, sedangkan harga tanah sekarang terus naik,” ungkap Prayogo.
Pihaknya dari Pemerintah Kalurahan Kaligintung juga sudah melakukan upaya untuk menjembatani kedua belah pihak. Surat terus dikirimkan kepada pihak terkait untuk mengharapkan adanya kepastian tersebut.
Namun tetap saja, tidak pernah ada tindak lanjut dan penjelasan yang datang kepada pihaknya atau bahkan warga. Lebih mirisnya lagi, warga malah sudah ikut terdampak dengan aktivitas pembangunan tersebut.
Berita Terkait
-
Pergerakan di Bandara YIA Meningkat Jelang Pemberlakuan New Normal
-
Spot Kece Bandara Kulon Progo, Lampu Kota Malioboro Hingga Wayang Raksasa
-
Ini Persiapan yang Dilakukan Bandara YIA Sambut New Normal
-
Pemeriksaan Dokumen Jadi Penyebab Antrean Panjang di Bandara YIA
-
Calon Penumpang dari Bandara YIA Tujuan Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris