SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang penjaga malam karena kedapatan mencuri di sebuah kantor pemerintahan tempatnya bekerja. Barang-barang elektronik yang dicuri tersebut diketahui lantas dijual sebagai modal judi online.
“Pelaku ETM yang masih berusia 24 tahun mencuri di tempat kerjanya. Dia kerja jaga malam,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, saat ditemui awak media, Jumat (17/7/2020).
Ngadi menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku karena aksi nekatnya itu terekam oleh kamera CCTV. Pelaku diketahui bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian.
Disebutkan Ngadi, setidaknya tiga kali pelaku melakukan aksi pencurian yang mana dari semuanya itu terekam oleh CCTV. Lebih lagi semua aksinya itu dilakukan saat pelaku tengah melaksanakan tugasnya menjaga kantor waktu malam hari.
“Dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk berjudi online, karena memang sudah ketagihan,” ungkapnya.
Bermula dari aksi pertama yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui menggondol sebuah handphone yang tersimpan di dalam sebuah laci meja.
Semalam berselang, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini sebuah laptop di salah satu ruang berhasil dibawa pulang pelaku. Aksi yang terakhir terjadi pada Minggu (5/7/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, kembali dengan menggondol sebuah laptop.
“Setelah dilaporkan, baru pada siang harinya pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” ucapnya.
Dua laptop yang berhasil digondol tadi berhasil dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone laku dijual dengan harga Rp900.000. Uang hasil penjualan ketiga barang curian itu dipakai untuk berjudi online.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada
Meski begitu polisi masih berhasil mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sudah sempat dijual pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik