SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang penjaga malam karena kedapatan mencuri di sebuah kantor pemerintahan tempatnya bekerja. Barang-barang elektronik yang dicuri tersebut diketahui lantas dijual sebagai modal judi online.
“Pelaku ETM yang masih berusia 24 tahun mencuri di tempat kerjanya. Dia kerja jaga malam,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, saat ditemui awak media, Jumat (17/7/2020).
Ngadi menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku karena aksi nekatnya itu terekam oleh kamera CCTV. Pelaku diketahui bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian.
Disebutkan Ngadi, setidaknya tiga kali pelaku melakukan aksi pencurian yang mana dari semuanya itu terekam oleh CCTV. Lebih lagi semua aksinya itu dilakukan saat pelaku tengah melaksanakan tugasnya menjaga kantor waktu malam hari.
“Dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk berjudi online, karena memang sudah ketagihan,” ungkapnya.
Bermula dari aksi pertama yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui menggondol sebuah handphone yang tersimpan di dalam sebuah laci meja.
Semalam berselang, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini sebuah laptop di salah satu ruang berhasil dibawa pulang pelaku. Aksi yang terakhir terjadi pada Minggu (5/7/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, kembali dengan menggondol sebuah laptop.
“Setelah dilaporkan, baru pada siang harinya pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” ucapnya.
Dua laptop yang berhasil digondol tadi berhasil dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone laku dijual dengan harga Rp900.000. Uang hasil penjualan ketiga barang curian itu dipakai untuk berjudi online.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada
Meski begitu polisi masih berhasil mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sudah sempat dijual pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Siap-Siap, Dana Rp50 Juta Mengalir ke Padukuhan Sleman di 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Utama
-
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?
-
Terminal Imogiri Bakal Disulap Jadi Lebih Modern, Danais Rp19,2 Miliar Siap Digelontorkan?
-
DIY Terancam Rusak: GKR Mangkubumi Desak Stop Total Tambang di Merapi dan Bantul
-
Campak Mengintai: Yogyakarta Tingkatkan Deteksi Dini, Vaksinasi Jadi Kunci