SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang penjaga malam karena kedapatan mencuri di sebuah kantor pemerintahan tempatnya bekerja. Barang-barang elektronik yang dicuri tersebut diketahui lantas dijual sebagai modal judi online.
“Pelaku ETM yang masih berusia 24 tahun mencuri di tempat kerjanya. Dia kerja jaga malam,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, saat ditemui awak media, Jumat (17/7/2020).
Ngadi menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku karena aksi nekatnya itu terekam oleh kamera CCTV. Pelaku diketahui bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian.
Disebutkan Ngadi, setidaknya tiga kali pelaku melakukan aksi pencurian yang mana dari semuanya itu terekam oleh CCTV. Lebih lagi semua aksinya itu dilakukan saat pelaku tengah melaksanakan tugasnya menjaga kantor waktu malam hari.
“Dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk berjudi online, karena memang sudah ketagihan,” ungkapnya.
Bermula dari aksi pertama yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui menggondol sebuah handphone yang tersimpan di dalam sebuah laci meja.
Semalam berselang, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini sebuah laptop di salah satu ruang berhasil dibawa pulang pelaku. Aksi yang terakhir terjadi pada Minggu (5/7/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, kembali dengan menggondol sebuah laptop.
“Setelah dilaporkan, baru pada siang harinya pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” ucapnya.
Dua laptop yang berhasil digondol tadi berhasil dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone laku dijual dengan harga Rp900.000. Uang hasil penjualan ketiga barang curian itu dipakai untuk berjudi online.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada
Meski begitu polisi masih berhasil mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sudah sempat dijual pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air