SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang penjaga malam karena kedapatan mencuri di sebuah kantor pemerintahan tempatnya bekerja. Barang-barang elektronik yang dicuri tersebut diketahui lantas dijual sebagai modal judi online.
“Pelaku ETM yang masih berusia 24 tahun mencuri di tempat kerjanya. Dia kerja jaga malam,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, saat ditemui awak media, Jumat (17/7/2020).
Ngadi menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku karena aksi nekatnya itu terekam oleh kamera CCTV. Pelaku diketahui bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian.
Disebutkan Ngadi, setidaknya tiga kali pelaku melakukan aksi pencurian yang mana dari semuanya itu terekam oleh CCTV. Lebih lagi semua aksinya itu dilakukan saat pelaku tengah melaksanakan tugasnya menjaga kantor waktu malam hari.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada
“Dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk berjudi online, karena memang sudah ketagihan,” ungkapnya.
Bermula dari aksi pertama yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui menggondol sebuah handphone yang tersimpan di dalam sebuah laci meja.
Semalam berselang, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini sebuah laptop di salah satu ruang berhasil dibawa pulang pelaku. Aksi yang terakhir terjadi pada Minggu (5/7/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, kembali dengan menggondol sebuah laptop.
“Setelah dilaporkan, baru pada siang harinya pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” ucapnya.
Dua laptop yang berhasil digondol tadi berhasil dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone laku dijual dengan harga Rp900.000. Uang hasil penjualan ketiga barang curian itu dipakai untuk berjudi online.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi Bantul, Pemkab Bantul Kolaborasi Bareng Ndarboy Genk
Meski begitu polisi masih berhasil mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sudah sempat dijual pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judol yang Disebut Sebagai Keponakan Megawati
-
TNI Diminta Ikut Berantas Judol, Begini Kata Menhan Sjafrie Gubris Usulan DPR
-
26 Unit Mobil Kasus Judi Online Disita Polisi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir