SuaraJogja.id - Satreskim Polres Bantul berhasil menangkap seorang penjaga malam karena kedapatan mencuri di sebuah kantor pemerintahan tempatnya bekerja. Barang-barang elektronik yang dicuri tersebut diketahui lantas dijual sebagai modal judi online.
“Pelaku ETM yang masih berusia 24 tahun mencuri di tempat kerjanya. Dia kerja jaga malam,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, saat ditemui awak media, Jumat (17/7/2020).
Ngadi menjelaskan polisi berhasil menangkap pelaku karena aksi nekatnya itu terekam oleh kamera CCTV. Pelaku diketahui bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian.
Disebutkan Ngadi, setidaknya tiga kali pelaku melakukan aksi pencurian yang mana dari semuanya itu terekam oleh CCTV. Lebih lagi semua aksinya itu dilakukan saat pelaku tengah melaksanakan tugasnya menjaga kantor waktu malam hari.
“Dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk berjudi online, karena memang sudah ketagihan,” ungkapnya.
Bermula dari aksi pertama yang dilakukan pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku diketahui menggondol sebuah handphone yang tersimpan di dalam sebuah laci meja.
Semalam berselang, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini sebuah laptop di salah satu ruang berhasil dibawa pulang pelaku. Aksi yang terakhir terjadi pada Minggu (5/7/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, kembali dengan menggondol sebuah laptop.
“Setelah dilaporkan, baru pada siang harinya pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” ucapnya.
Dua laptop yang berhasil digondol tadi berhasil dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone laku dijual dengan harga Rp900.000. Uang hasil penjualan ketiga barang curian itu dipakai untuk berjudi online.
Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Bantul Mulai Lakukan Coklit untuk Pilkada
Meski begitu polisi masih berhasil mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sudah sempat dijual pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo