SuaraJogja.id - Penerbangan rute domestik mulai merangkak naik di tengah situasi pandemi COVID-19 yang urung mereda. Kalau Juni 2020 lalu sempat hampir 0 persen, maka pada pertengahan Juli 2020 ini performanya sudah meningkat hingga 42 persen.
"Jadi dengan adanya tingkat movement yang membaik, berkembang positif, kami berharap pengendalian dan pengawasan dari pemerintah untuk melayani masyarakat tidak boleh kendor, baik untuk melayani operator pesawat udara, operator navigasi dan bandara yang tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di sela Rakor Kantor Otoritas Bandar Udara di Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu (18/07/2020) siang.
Perkembangan ke arah positif ini seiring terbitnya Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada awal Juni 2020 lalu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan. Bahkan okupansi penumpang domestik pun menunjukkan performa yang merambat naik hingga 40-50 persen.
Namun pengembalian kepercayaan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara tidaklah mudah. Melalui SE edaran tersebut, berbagai kebijakan diubah dalam rangka mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Positif Covid-19, Calon Penumpang di Bandara YIA Dikembalikan ke Semarang
Yaitu, adanya peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Seperti panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi udara.
Diantaranya mengurangi waktu pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau (Health Alert Card (HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP. Kalau sebelumnya 4 jam sebelum penerbangan maka kini dikurangi hingga menjadi 1 jam saja.
"Kalau dulu kan AHC pakai manual sehingga penumpang datang empat jam sebelum penerbangan. Saat ini direduksi menjadi satu jam saja dengan pemberlakuan barcode dan digital technology," jelasnya.
Novie memastikan Dirjen Perhubungan menerapkan aturan yang ketat pada bandara-bandara di Indonesia, termasuk para perusahaan penerbangan. Selain penerapan protokol kesehatan, Novie memastikan perusahaan penerbangan harus mengutamakan keamanan penumpang selama berada di pesawat.
Dengan demikian penerbangan udara tidak akan mentransmisi virus corona diantara penumpang. Meski di pesawat, sirkulasi udara dan Air Conditioner (AC) berbeda dari moda lain.
Baca Juga: Permintaan Meningkat, Penerbangan Internasional Bandara YIA Kembali Dibuka
"Sirkulasi udara di kabin pesawat kan berganti tiap tiga sampai empat menit seperti halnya di ruangan ICU rumah sakit. Ini berbeda dari ruangan AC atau di moda lain karena ada standar kesehatan internasional," imbuhnya.
Novie berharap performa penerbangan kedepan akan semakin membaik. Meski pandemi tidak bisa dipastikan sampai kapan, perekonomian Indonesia, termasuk di dunia penerbangan harus mulai dipulihkan.
Bila bandara mulai beroperasi, maka pesawat dari perusahan-perusahaan penerbangan pun juga akan mulai membuka jadwal dan penyewaan bandara. Sirkulasi semacam ini sangat dibutuhkan agar dunia penerbangan Indonesia tidak semakin terpuruk karena pandemi COVID-19.
"Kita juga memberikan relaksasi penerbangan meski harus sesuai standar kesehatan. Pengguna transportasi udara selama penerbangan diharapkan memantuhi protokol kesehatan untukt meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin sehingga kita semua bisa menghambat penyebaran pandemi," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Tak Miliki Rute Internasional, Bandar Udara Pattimura Komitmen Dukung Penerbangan Domestik
-
Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK Tindak Lanjut Penetapan 2 Tersangka Baru Kasus Rel Kereta Api
-
Disebut KPK Mangkir Tanpa Alasan, Kemenhub Sebut Sekjen Novie Riyanto Tidak Bisa Hadir karena Tugas
-
Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
-
PDIP Minta Kepala Daerah Tunda Hadiri Retreat di Magelang, Analis: Berpotensi Picu Konflik Internal
-
Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
-
Jengah Gelombang Aksi Massa Tak Dihiraukan Elit, Masyarakat Tradisi Jogja Gelar Teatrikal Budaya
-
Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar