SuaraJogja.id - Pelaku penipuan yang mencatut nama Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Nanang Santoso melancarkan aksinya selama ini dari dalam Lapas Sibolga. Dua pelaku berinisal JS (38) dan ES (41) merupakan warga Sumatra Utara.
"Sebagai otak penipuan ini adalah JS, dia mencari nomor ponsel korban secara acak di internet dan mengaku sebagai pejabat di AAU Jogja. Dia melancarkan aksinya di dalam Lapas Sibolga," terang Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel. Sudjarwoko tak mengetahui pasti bagaimana pelaku bisa menggunakan fasilitas tersebut di dalam lapas.
"Dia menjalankan aksinya dengan modal handphone. JS juga berkoordinasi dengan tantenya [ES] untuk menerima transfer uang dari para korban," jelas Sudjarwoko.
Pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut di dalam lapas. Mantan Wakil Dir Resnarkoba Polda Bali ini menyebut, sudah lebih dari satu orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu yang menggunakan nama pejabat.
"Pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya. Ia menipu di dalam Lapas Sibolga selama ini," kata dia.
Pelaku, yang juga narapidana kasus pencabulan tersebut, menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara kepada warga Pakualaman, Yogyakarta bernama Indah Pastini Setyaningsih. Pelaku meminta biaya dengan total Rp20,5 juta kepada korban. Indah menyanggupi dan mentransfer uang senilai tersebut.
"Jadi pelaku mengaku sebagai Gubernur AAU untuk menipu korban. Dia juga menggunakan profile picture pejabat tersebut pada WhatsApp miliknya untuk meyakinkan korban," jelas Sudjarwoko.
Korban merasa curiga karena dimintai uang lebih dari kesepakatan awal, sehingga korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.
Baca Juga: Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
"Setelah diselidiki, pelaku berada di Sumatra Utara. Kami dibantu Polres Tapanuli Tengah dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas dia.
Atas perbuatannya, JS dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
-
Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle
-
Ingin Perawatan Gratis, Wanita Ini Kabur saat Mewarnai Rambut di Salon
-
22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan
-
Pasutri Penipu Anang-Ashanty Ngaku Punya 300 Hotel Mewah di Dunia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor