SuaraJogja.id - Pelaku penipuan yang mencatut nama Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Nanang Santoso melancarkan aksinya selama ini dari dalam Lapas Sibolga. Dua pelaku berinisal JS (38) dan ES (41) merupakan warga Sumatra Utara.
"Sebagai otak penipuan ini adalah JS, dia mencari nomor ponsel korban secara acak di internet dan mengaku sebagai pejabat di AAU Jogja. Dia melancarkan aksinya di dalam Lapas Sibolga," terang Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel. Sudjarwoko tak mengetahui pasti bagaimana pelaku bisa menggunakan fasilitas tersebut di dalam lapas.
"Dia menjalankan aksinya dengan modal handphone. JS juga berkoordinasi dengan tantenya [ES] untuk menerima transfer uang dari para korban," jelas Sudjarwoko.
Pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut di dalam lapas. Mantan Wakil Dir Resnarkoba Polda Bali ini menyebut, sudah lebih dari satu orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu yang menggunakan nama pejabat.
"Pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya. Ia menipu di dalam Lapas Sibolga selama ini," kata dia.
Pelaku, yang juga narapidana kasus pencabulan tersebut, menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara kepada warga Pakualaman, Yogyakarta bernama Indah Pastini Setyaningsih. Pelaku meminta biaya dengan total Rp20,5 juta kepada korban. Indah menyanggupi dan mentransfer uang senilai tersebut.
"Jadi pelaku mengaku sebagai Gubernur AAU untuk menipu korban. Dia juga menggunakan profile picture pejabat tersebut pada WhatsApp miliknya untuk meyakinkan korban," jelas Sudjarwoko.
Korban merasa curiga karena dimintai uang lebih dari kesepakatan awal, sehingga korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.
Baca Juga: Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
"Setelah diselidiki, pelaku berada di Sumatra Utara. Kami dibantu Polres Tapanuli Tengah dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas dia.
Atas perbuatannya, JS dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
-
Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle
-
Ingin Perawatan Gratis, Wanita Ini Kabur saat Mewarnai Rambut di Salon
-
22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan
-
Pasutri Penipu Anang-Ashanty Ngaku Punya 300 Hotel Mewah di Dunia
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!
-
Rekayasa Lalu Lintas Situasional Diterapkan di Jogja: Waspada 75 Ribu Kendaraan Arus Balik Hari Ini!
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Viral! Google Maps Sesatkan Pemudik Lebaran ke Jalan Sawah, Arus Balik Mencekam di Tengah Padi
-
5 Tips Agar Tiket Jambi Jakarta Bisa Lebih Menguntungkan