SuaraJogja.id - Pelaku penipuan yang mencatut nama Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Nanang Santoso melancarkan aksinya selama ini dari dalam Lapas Sibolga. Dua pelaku berinisal JS (38) dan ES (41) merupakan warga Sumatra Utara.
"Sebagai otak penipuan ini adalah JS, dia mencari nomor ponsel korban secara acak di internet dan mengaku sebagai pejabat di AAU Jogja. Dia melancarkan aksinya di dalam Lapas Sibolga," terang Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel. Sudjarwoko tak mengetahui pasti bagaimana pelaku bisa menggunakan fasilitas tersebut di dalam lapas.
"Dia menjalankan aksinya dengan modal handphone. JS juga berkoordinasi dengan tantenya [ES] untuk menerima transfer uang dari para korban," jelas Sudjarwoko.
Pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut di dalam lapas. Mantan Wakil Dir Resnarkoba Polda Bali ini menyebut, sudah lebih dari satu orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu yang menggunakan nama pejabat.
"Pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya. Ia menipu di dalam Lapas Sibolga selama ini," kata dia.
Pelaku, yang juga narapidana kasus pencabulan tersebut, menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara kepada warga Pakualaman, Yogyakarta bernama Indah Pastini Setyaningsih. Pelaku meminta biaya dengan total Rp20,5 juta kepada korban. Indah menyanggupi dan mentransfer uang senilai tersebut.
"Jadi pelaku mengaku sebagai Gubernur AAU untuk menipu korban. Dia juga menggunakan profile picture pejabat tersebut pada WhatsApp miliknya untuk meyakinkan korban," jelas Sudjarwoko.
Korban merasa curiga karena dimintai uang lebih dari kesepakatan awal, sehingga korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.
Baca Juga: Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
"Setelah diselidiki, pelaku berada di Sumatra Utara. Kami dibantu Polres Tapanuli Tengah dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas dia.
Atas perbuatannya, JS dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja
-
Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle
-
Ingin Perawatan Gratis, Wanita Ini Kabur saat Mewarnai Rambut di Salon
-
22 Napi Bandar Narkoba dari Jogja Dipindah ke Nusakambangan
-
Pasutri Penipu Anang-Ashanty Ngaku Punya 300 Hotel Mewah di Dunia
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah