Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 Juli 2020 | 17:26 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

Dari hasi pemeriksaan, kata Dody, pelaku hampir tiga kali dalam seminggu memperkosa anaknya sendiri. 

"Pelaku telah sering melakukan tindakan cabul terhadap korban di Palembang sebanyak 20 kali. Kemudian akhir tahun 2019 pindah domisili ke Labuhan Bajau dengan membawa seluruh anggota keluarga barunya. Di Mentawai pun pelaku sering melakukan aksinya hingga tiga kali seminggu," kata AKBP Dody.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju kaos partai tanpa lengan, 1 helai celana pendek warna kuning dengan bis hitam, dan 1 alat tes kehamilan.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pidana berat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 82 ayat 1 dan 2, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Adrianus 10 Kali Perkosa Anak Tetangga saat Ditinggal Istrinya Melahirkan

Load More