SuaraJogja.id - M (57), laki-laki asal Pondok Kacang, Kota Tangerang Selatan, berhasil mengelabui warga Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Dengan mengaku sebagai dokter, lelaki ini telah membuka sebuah klinik kesehatan ilegal. Setiap hari, belasan bahkan puluhan pasien datang ke klinik miliknya untuk berobat.
M pun telah diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul pada 2 Juli 2020 yang lalu di tempatnya praktik. Ketika didatangi petugas, M tak bisa menunjukkan surat izin praktik dokter serta izin membuka klinik. Karena tidak bisa menunjukkan syarat buka praktik dokter dan klinik, maka yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Ryan Permana mengungkapkan, penangkapan yang bersangkutan bisa dilakukan berkat laporan masyarakat pada 1 Juli 2020 lalu yang menyebutkan adanya klinik kesehatan ilegal yang dibuka oleh M. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Tanggal 2 Juli kami datangi dan langsung kami bawa ke Mapolres," ujar Ryan, Kamis (23/7/2020), di Mapolres Gunungkidul.
Di hadapan petugas, M mengaku memang bukan dokter. Namun, lelaki ini merupakan lulusan sekolah keperawatan, sehingga memiliki kemampuan untuk merawat orang yang sakit. M sendiri mengaku merupakan pensiunan dari PT Pertamina dan sudah tidak bekerja lagi.
M nekat membuka klinik kesehatan/pengobatan di Kalurahan Umbulrejo karena merasa memiliki kemampuan mengobati orang sakit. Sejak September 2019 yang lalu, laki-laki ini berpraktik layaknya dokter. Dengan mengenakan pakaian ala dokter berjas putih dan dilengkapi stetoskop, laki-laki ini melayani pasien yang periksa di tempat praktiknya.
"Setiap hari belasan hingga puluhan orang periksa ke sana," terang Ryan.
Tak hanya memeriksa, lelaki ini bahkan berani menyuntik dan memberikan terapi asap kepada pasien. Untuk obatnya, M asal-asalan memberikan campuran atau formula untuk mengobati pasien yang datang ke tempatnya praktek.
Untuk setiap kali pemeriksaan, seorang pasien dibebani biaya Rp100.000-Rp150.000 layaknya periksa ke dokter praktik pada umumnya. Sementara, semua peralatan kedokteran dan obat-obatan ia datangkan dari Jakarta. Lelaki ini memesan obat berdasarkan pengetahuannya ketika sekolah perawat Kesehatan (SPK).
Baca Juga: Sebulan Alami Kekeringan, Sumino Tempuh 1,5 KM Turuni Bukit Cari Air Bersih
"Banyak barang bukti yang kita amankan karena memang tempatnya di-setting layaknya klinik kesehatan resmi," papar Ryan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tempat tidur pasien, alat pengasapan pasien sesak napas, alat suntik, stetoskop, jas putih, botol infus, hingga berbagai obat-obatan. Pihaknya akan mengenakan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sebulan Alami Kekeringan, Sumino Tempuh 1,5 KM Turuni Bukit Cari Air Bersih
-
Jelang Pilkada, PDIP Gunungkidul Mulai Retak
-
Sri Mulyani Berharap Gaji ke 13 Mampu Gulirkan Roda Perekonomian
-
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Agustus
-
Direstui PDIP Maju Pilkada Gunungkidul, Bambang-Benyamin Disebut Paduan Pas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik