Ilustrasi mengenakan masker. (Shutterstock)
Ada tiga prioritas pelanggaran yang ditilang, yaitu tidak pakai helm, melawan arus, dan knalpot blombongan.
Dua pelanggaran yang disebut di awal, berpotensi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan knalpot blombongan ditindak tegas karena mengganggu ketertiban masyarakat.
"Bising dan potensi menimbulkan konflik," ujarnya.
Kamera cerdas untuk menerapkan Etle, dipasang di Kulonprogo, mendeteksi batas kecepatan, kapasitas, overspeed, penggunaan sabuk pengaman dan mengendarai sambil menggunakan telepon genggam.
Di Sleman, kamera dipasang di Maguwoharjo, jalur masuk Yogyakarta dari Prambanan. Kemudian, di Ketandan dan Ngabean.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026
-
Pemerintah Berencana Buat Program Kuliah Gratis, PTS Terancam Gigit Jari Kehilangan Mahasiswa
-
Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan