Ilustrasi mengenakan masker. (Shutterstock)
Ada tiga prioritas pelanggaran yang ditilang, yaitu tidak pakai helm, melawan arus, dan knalpot blombongan.
Dua pelanggaran yang disebut di awal, berpotensi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan knalpot blombongan ditindak tegas karena mengganggu ketertiban masyarakat.
"Bising dan potensi menimbulkan konflik," ujarnya.
Kamera cerdas untuk menerapkan Etle, dipasang di Kulonprogo, mendeteksi batas kecepatan, kapasitas, overspeed, penggunaan sabuk pengaman dan mengendarai sambil menggunakan telepon genggam.
Di Sleman, kamera dipasang di Maguwoharjo, jalur masuk Yogyakarta dari Prambanan. Kemudian, di Ketandan dan Ngabean.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain