Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 23 Juli 2020 | 14:22 WIB
Ilustrasi mengenakan masker. (Shutterstock)

Ada tiga prioritas pelanggaran yang ditilang, yaitu tidak pakai helm, melawan arus, dan knalpot blombongan.

Dua pelanggaran yang disebut di awal, berpotensi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan knalpot blombongan ditindak tegas karena mengganggu ketertiban masyarakat.

"Bising dan potensi menimbulkan konflik," ujarnya.

Kamera cerdas untuk menerapkan Etle, dipasang di Kulonprogo, mendeteksi batas kecepatan, kapasitas, overspeed, penggunaan sabuk pengaman dan mengendarai sambil menggunakan telepon genggam.

Baca Juga: Alasan Pamit Pulang, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Sepeda Motor Teman

Di Sleman, kamera dipasang di Maguwoharjo, jalur masuk Yogyakarta dari Prambanan. Kemudian, di Ketandan dan Ngabean. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More