Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 28 Juli 2020 | 16:29 WIB
Ekspresi Penyanyi Syakir Daulay usai menjalani sidang gugatan perdata terhadap label ProAktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Pesinetron muda, Syakir Daulay baru saja mengikuti sidang pertama dari kasus gugatannya kepada label ProAktif yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Gugatan tersebut dilakukan Syakir terkait kontrak kerja dengan label ProAktif. Melalui kuasa hukumnya Haris Azhar disampaikan bahwa kontrak kerja yang disepakati dinilai merugikan kliennya.

Dalam tuntutannya, Syakir meminta ganti rugi materiil. Diantaranya diambil dari royalti 15% pendapatan YouTube yang belum dibayarkan pihak label kepadanya sampai saat ini. Serta royalti 9% dari paltform digital lain dan biaya produksi yang dikeluarkan Syakir.

Pendapatan YouTube hingga bulan Maret diperkirakan Haris senilai Rp 2 miliar dan biaya produksi sebesar Rp 131 juta. Serta tuntuan immateriil senilai Rp100 miliar. Gugatan ini sendiri merupakan bentuk perlawanan, dari laporan yang diajukan pemilik ProAktif, Agi Sugianto.

Baca Juga: Dituntut Bayar Rp 100 M, ProAktif Anggap Syakir Daulay Berhalusinasi

Sebelumnya, Syakir sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pelantun lagu-lagu islami tersebut dituduh mencemarkan nama baik karena tak mengakui bahwa channel YouTubenya sudah dijual ke Agi.

Berikut 5 Fakta terkait kasus yang menerpa pesinetron muda, Syakir Daulay:

1. Berawal dari Lagu Aisyah Istri Rasulullah

Nama Syakir Daulay menjadi banyak perbincangan setelah menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah yang tengah digandrungi masyarakat. Lantunan lagu cover yang diunggah di akun YouTubenya tersebut sempat mencapai trending. Di balik suara merdunya tersebut ternyata ada kasus yang menimpanya.

2. Menjual Akun YouTubenya

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp 100 Miliar Syakir Daulay Ditunda

Berseteru dengan label ProAktif, menurut kuasa hukum ProAktif Abdul Fakhridz bahwa Syakir telah menjual akun YouTube ke kliennya sejak sebelum lagu Aisyah Istri Rasulullah naik daun. Tepatnya pada 7 Februari 2020. Ia menyebutkan, akun tersebut dibeli senilai Rp200 juta.

3. Syakir Bantah Jual Akun

Berbeda dengan pernyataan Abdul, Syakir mengaku bahwa ia tidak menjual akun YouTubenya. Abdul mengatakan bahwa Syakir menyuarakan hal tersebut setelah lagu Aisyah Istri Rasulullah menjadi tranding di YouTube.

4. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik

Syakir dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan gugatan pencemaran nama baik. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan unggahan Syakir di Instagramnya yang menyatakan bahwa akun YouTubenya telah diretas oleh orang tidak bertanggungjawab dan dia tidak mengunggah apapun disana.

5. Terancam dipenjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar

Atas gugatan tersebut, Syakir terancam dipenjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya menjual akun YouTubenya ke ProAktif, Syakir juga telah melakukan tandatangan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Namun, Syakir dinilai telah melanggar isi perjanjian dan akan dilaporkan dengan dugaan wanprestasi.

Load More