- CCTV di Pemda DIY tampak tulisan provokatif
- Media sosial sempat geger dengan tulisan tersebut
- Pemda DIY akan mengevaluasi kejadian tersebut
SuaraJogja.id - Sebuah tayangan provokatif muncul di CCTV laman resmi Pemda DIY, jogjaprov.go.id.
Dalam rekaman kamera pemantau kondisi lalu lintas di Perempatan Kronggahan, Kabupaten Sleman tiba-tiba tiba-tiba terlihat tulisan provokatif "Allah adalah Setan Iblis" di pojok kiri bawah layar.
Tulisan tersebut sempat terlihat beberapa waktu.
Namun tak lama berselang, rekaman tersebut sudah tak lagi bisa diakses melalui laman Pemda DIY.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji di Yogyakarta, Kamis (11/9/2025) mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait setelah menerima laporan tersebut.
"Terus terang saya belum melihat sendiri [tulisannya]. Saya malah terinfo dari rekan-rekan media," jelas dia.
Menurut Ditya, dari informasi awal yang diterimanya, kamera CCTV yang menampilkan tulisan itu bukan milik Pemda DIY.
Kamera tersebut merupakan aset Pemkab Sleman, namun dipasang pada tiang Area Traffic Control System (ATCS) milik Pemda DIY.
Walau bukan pengelola utama, Pemda DIY tetap mengambil langkah evaluasi.
Baca Juga: Skandal Internet Sleman: Kejati DIY segera Umumkan Calon Tersangka Korupsi!
Saat ini tim tengah menelusuri penyebab kemunculan tulisan provokatif tersebut.
"CCTV-nya punya Kominfo Sleman, tapi numpang di tiang ATCS kita [Pemda DIY]," jelasnya.
Ditya menyebut ada kemungkinan munculnya tulisan itu karena kesalahan teknis, human error. Kemungkinan lainnya akibat sistem diretas.
"Selanjutnya diperbaiki kesalahannya, serta mengevaluasi, apakah murni kesalahan pribadi atau operator, atau dikarenakan sistem diretas atau dihack. Atau penyebab lain," tandasnya.
Ditya menambahkan, apa pun hasilnya nanti, evaluasi ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh instansi agar lebih waspada dalam menjaga keamanan sistem.
Khusus instansi yang terhubung ke ruang publik seperti website resmi pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman