- Kasus korupsi pengadaan Bandwith Internet di Sleman memasuki babak baru
- Sudah ada 25 saksi yang diperiksa
- Kejati DIY akan menetapkan tersangka sesegera mungkin
SuaraJogja.id - Kejati DIY segera menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengungkap bahwa saat ini penyidik hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sleman.
"Benar [penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Sleman keluar]. Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara," kata Herwatan saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Dinyatakan Herwatan saat ini pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut sudah selesai.
Total ada 25 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet itu.
"Saksi ada 25 orang, ahli 2 orang. [Pemeriksaan] saksi sudah cukup," ujar dia.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa itu berasal dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
Amankan 34 Dokumen
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY sempat melakukan penggeledahan terhadap kantor Diskominfo Sleman pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Baca Juga: Dana Triliunan Amburadul? Nasib Laptop Chromebook di DIY Kini Tak Jelas
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Ada sejumlah ruang yang digeledah oleh penyidik terkait dengan kasus ini.
Antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen.
Dokumen-dokumen itu antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja.
Selain itu, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais