SuaraJogja.id - Rencana pembangunan kompleks pengolahan sampah menjadi tenaga listrik di DIY nampaknya tidak bisa terealisasi dengan cepat.
Hingga awal September 2025 ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum belum juga diterbitkan.
Padahal persoalan sampah yang kian menumpuk di kabupaten/kota di DIY. Meski sejumlah upaya dilakukan, hingga kini belum depo-depo masih saja disesaki sampah.
"Sampai saat ini kami masih menunggu dikeluarkannya Perpres pengganti Perpres 35 tahun 2018," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo di Yogyakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurut Kusno, regulasi baru itu sebelumnya dijanjikan terbit pada Agustus 2025 lalu. Namun hingga kini tak kunjung keluar.
Pemda DIY pun masih menantikan Perpres pengganti Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Apalagi pemerintah pusat telah memasukkan Kota Yogyakarta sebagai salah satu program prioritas dalam proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Dari komunikasi dengan pusat, kemungkinan Yogyakarta tercantum menjadi salah satu program prioritas," jelasnya.
Kusno menyebut, dari data DLHK DIY, timbunan sampah di DIY mencapai sekitar 1.800 ton per hari.
Baca Juga: Skandal Internet Sleman: Kejati DIY segera Umumkan Calon Tersangka Korupsi!
Angka tersebut terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Jika fasilitas PSEL beroperasi, maka minimal 1.000 ton per hari dapat diolah.
Dengan demikian fasilitas itu bisa mengurangi lebih dari separuh total timbulan sampah.
Namun tanpa regulasi, langkah menuju pembangunan terpaksa terhenti di tahap persiapan. Sementara itu, tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan di Bantul yang menjadi andalan selama ini sudah mengalami overload.
"Kondisi ini membuat penumpukan sampah di berbagai titik di Yogyakarta sering terjadi," jelasnya.
Ke depan bila PSEL dibangun, kuota sampah yang dibutuhkan untuk mendukung operasional PSEL mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.
Dalam pembahasan, Kota Yogyakarta ditargetkan menyumbang 400 ton.
Sedangkan Bantul mampu memenuhi 300 ton, dan Sleman 500 ton. Dengan demikian total sampah yang bisa diolah mencapai 1.200 ton per hari.
Selain kuota sampah, syarat utama pembangunan yakni penyediaan lahan minimal lima hektare yang berstatus milik pemerintah daerah.
Pemda DIY tengah menyiapkan skema pembiayaan operasional. Di antaranya sarana angkutan sampah dari kabupaten/kota menuju lokasi pengolahan.
"Kami sudah melakukan persiapan agar saat Perpres turun, langkah tidak dimulai dari nol," jelasnya.
Kusno menambahkan, jika tepat waktu, proyek pembangunan PSEL ditargetkan bia selesai dalam dua tahun.
Bila dimulai tahun ini, maka fasilitas tersebut baru bisa beroperasi pada 2027.
Untuk lokasi, TPA Piyungan di Bantul menjadi kandidat kuat.
Namun kepastian masih menunggu hasil kajian tata ruang dari pemerintah pusat.
"Opsi masih terbuka, tapi sementara memang terfokus di Bantul [TPA Piyungan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak