SuaraJogja.id - Polemik tunjangan DPR RI yang akhirnya resmi dipangkas atas tuntutan "17+8" yang disuarakan masyarakat akhirnya menyeret perhatian publik terhadap DPRD di tingkat daerah.
Di DIY, anggota DPRD ternyata juga mendapatkan tunjangan, termasuk yang nominal tidak sedikit meski tak sebesar DPR RI.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," papar Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Dari seluruh tunjangan yang didapat DPRD DIY, tunjangan perumahan memang yang paling besar jumlahnya.
Merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan.
Tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Rp 22,9 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp 20,6 juta per bulan.
"Tunjangan perumahan resmi sesuai dengan yang diatur di pergub. Itu dihitung per bulan," jelasnya.
Tunjangan perumahan ini memang menjadi yang paling besar dibandingkan tunjangan lain.
Skema ini sejak awal dimaksudkan untuk mengganti biaya kontrak rumah bagi anggota dewan yang berdomisili di luar kota.
Baca Juga: RSUP Sardjito Pulangkan Korban Ricuh Polda DIY, Termasuk Polisi, Ini Kondisi Terakhir Mereka
"Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan. Karena sekarang seakan-akan sudah melekat jadi tunjangan," paparnya.
Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi yang didapat anggota DPRD DIY cukup besar.
Sesuai Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2024 perubahan atas Pergub Nomor 52 tahun 2017, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta, Wakil Ketua Rp 19,5 juta dan anggota mendapatkan Rp 17, juta.
Terkait kemungkinan penghapusan tunjangan DPRD DIY laiknya di tingkat DPR RI, Yudi mengatakan DPRD DIY hanya bisa menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
DPRD DIY masih menunggu aturan baru untuk mengatur ulang besaran tunjangan yang baru.
Apabila terdapat perubahan undang-undang yang diundangkan secara nasional untuk mengurangi tunjangan perumahan dari pusat maka dimungkinkan pun sampai DPRD Provinsi atau Kota/Kabupaten yang juga akan berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas