SuaraJogja.id - Polemik tunjangan DPR RI yang akhirnya resmi dipangkas atas tuntutan "17+8" yang disuarakan masyarakat akhirnya menyeret perhatian publik terhadap DPRD di tingkat daerah.
Di DIY, anggota DPRD ternyata juga mendapatkan tunjangan, termasuk yang nominal tidak sedikit meski tak sebesar DPR RI.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," papar Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Dari seluruh tunjangan yang didapat DPRD DIY, tunjangan perumahan memang yang paling besar jumlahnya.
Merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan.
Tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Rp 22,9 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp 20,6 juta per bulan.
"Tunjangan perumahan resmi sesuai dengan yang diatur di pergub. Itu dihitung per bulan," jelasnya.
Tunjangan perumahan ini memang menjadi yang paling besar dibandingkan tunjangan lain.
Skema ini sejak awal dimaksudkan untuk mengganti biaya kontrak rumah bagi anggota dewan yang berdomisili di luar kota.
Baca Juga: RSUP Sardjito Pulangkan Korban Ricuh Polda DIY, Termasuk Polisi, Ini Kondisi Terakhir Mereka
"Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan. Karena sekarang seakan-akan sudah melekat jadi tunjangan," paparnya.
Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi yang didapat anggota DPRD DIY cukup besar.
Sesuai Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2024 perubahan atas Pergub Nomor 52 tahun 2017, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta, Wakil Ketua Rp 19,5 juta dan anggota mendapatkan Rp 17, juta.
Terkait kemungkinan penghapusan tunjangan DPRD DIY laiknya di tingkat DPR RI, Yudi mengatakan DPRD DIY hanya bisa menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
DPRD DIY masih menunggu aturan baru untuk mengatur ulang besaran tunjangan yang baru.
Apabila terdapat perubahan undang-undang yang diundangkan secara nasional untuk mengurangi tunjangan perumahan dari pusat maka dimungkinkan pun sampai DPRD Provinsi atau Kota/Kabupaten yang juga akan berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara