SuaraJogja.id - Seorang pria berusia 24 tahun asal Sleman terancam kembali meringkuk di jeruji besi. Pasalnya pelaku berinisial DS ini kembali melakukan dugaan penggelapan dan pencurian dimana korban adalah temannya.
DS bahkan, sengaja meletakkan motor hasil curiannya ke dalam hutan di pinggir Sungai Progo wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro mengatakan, modus warga Purwobinangun, Pakem, Sleman menyembunyikan motor trail tersebut untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan korban atas nama Ferdian (19).
DS merupakan residivis kasus perampasan handpone dan penggelapan motor di wilayah Sleman. DS mendapat keringanan dengan bebas bersyarat pada Minggu (28/6/2020) di Lapas Cebongan, Sleman.
"Tiga kali melakukan kejahatan dan baru keluar tapi bebas bersyarat. Yang terakhir dia menggelapkan motor trail milik temannya sendiri," kata Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Irwiyantoro membeberkan peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 wib pada Minggu (19/7/2020). Awalnya Ferdian bertemu dengan DS yang baru dikenalnya selama 10 hari di sebuah angkringan wilayah Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Menurut Eko, keduanya kerap menghabiskan waktu dengan menenggak minum keras di warung angkringan tersebut. Setelah keduanya akrab, ternyata DS punya niat buruk dengan menipu dan menggelapkan motor milik Ferdian.
“Saat tiba waktunya, DS meminjam motor Ferdian yang tengah mabuk karena pengaruh alkohol. DS berpura-pura ingin mengambil uang di rumahnya. Ia juga berjanji bakal mengisi bensin ke motornya,” kata dia.
Ferdian yang menunggu hingga menjelang pagi, tak melihat DS kembali ke warung angkringan. Bahkan nomor DS juga tidak bisa dihubungi, sehingga Ferdian melaporkan kejadian ke Polsek Sleman.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat
Mendapatkan laporan tersebut, petugas polsek Sleman langsung melakukan menyelidikan. Hasilnya pada Senin (20/7/2020) petugas meringkus DS di daerah Ngaglik, Sleman.
Sementara DS mengaku bahwa motor trail yang dia curi berada di hutan di dekat Sungai Progo.
"Motor dia sembunyikan di hutan selama tiga hari lalu, dan dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dari keterangan DS, Irwyaiantoro menjelaskan bahwa dia sengaja menggelapkan motor untuk dimiliki sendiri bukan untuk dijual. Keinginan tersebut sudah ada ketika DS keluar dari Lapas Cebongan pada 29 Juni lalu.
“Karena pelaku tak memiliki uang untuk membeli, akhirnya pelaku melakukan penggelapan dan pencurian tersebut,” jelas Irwiyantoro.
Atas tindakan tersebut, DS dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok