SuaraJogja.id - Seorang pria berusia 24 tahun asal Sleman terancam kembali meringkuk di jeruji besi. Pasalnya pelaku berinisial DS ini kembali melakukan dugaan penggelapan dan pencurian dimana korban adalah temannya.
DS bahkan, sengaja meletakkan motor hasil curiannya ke dalam hutan di pinggir Sungai Progo wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro mengatakan, modus warga Purwobinangun, Pakem, Sleman menyembunyikan motor trail tersebut untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan korban atas nama Ferdian (19).
DS merupakan residivis kasus perampasan handpone dan penggelapan motor di wilayah Sleman. DS mendapat keringanan dengan bebas bersyarat pada Minggu (28/6/2020) di Lapas Cebongan, Sleman.
"Tiga kali melakukan kejahatan dan baru keluar tapi bebas bersyarat. Yang terakhir dia menggelapkan motor trail milik temannya sendiri," kata Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Irwiyantoro membeberkan peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 wib pada Minggu (19/7/2020). Awalnya Ferdian bertemu dengan DS yang baru dikenalnya selama 10 hari di sebuah angkringan wilayah Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Menurut Eko, keduanya kerap menghabiskan waktu dengan menenggak minum keras di warung angkringan tersebut. Setelah keduanya akrab, ternyata DS punya niat buruk dengan menipu dan menggelapkan motor milik Ferdian.
“Saat tiba waktunya, DS meminjam motor Ferdian yang tengah mabuk karena pengaruh alkohol. DS berpura-pura ingin mengambil uang di rumahnya. Ia juga berjanji bakal mengisi bensin ke motornya,” kata dia.
Ferdian yang menunggu hingga menjelang pagi, tak melihat DS kembali ke warung angkringan. Bahkan nomor DS juga tidak bisa dihubungi, sehingga Ferdian melaporkan kejadian ke Polsek Sleman.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat
Mendapatkan laporan tersebut, petugas polsek Sleman langsung melakukan menyelidikan. Hasilnya pada Senin (20/7/2020) petugas meringkus DS di daerah Ngaglik, Sleman.
Sementara DS mengaku bahwa motor trail yang dia curi berada di hutan di dekat Sungai Progo.
"Motor dia sembunyikan di hutan selama tiga hari lalu, dan dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dari keterangan DS, Irwyaiantoro menjelaskan bahwa dia sengaja menggelapkan motor untuk dimiliki sendiri bukan untuk dijual. Keinginan tersebut sudah ada ketika DS keluar dari Lapas Cebongan pada 29 Juni lalu.
“Karena pelaku tak memiliki uang untuk membeli, akhirnya pelaku melakukan penggelapan dan pencurian tersebut,” jelas Irwiyantoro.
Atas tindakan tersebut, DS dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan