SuaraJogja.id - Seorang pria berusia 24 tahun asal Sleman terancam kembali meringkuk di jeruji besi. Pasalnya pelaku berinisial DS ini kembali melakukan dugaan penggelapan dan pencurian dimana korban adalah temannya.
DS bahkan, sengaja meletakkan motor hasil curiannya ke dalam hutan di pinggir Sungai Progo wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro mengatakan, modus warga Purwobinangun, Pakem, Sleman menyembunyikan motor trail tersebut untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan korban atas nama Ferdian (19).
DS merupakan residivis kasus perampasan handpone dan penggelapan motor di wilayah Sleman. DS mendapat keringanan dengan bebas bersyarat pada Minggu (28/6/2020) di Lapas Cebongan, Sleman.
"Tiga kali melakukan kejahatan dan baru keluar tapi bebas bersyarat. Yang terakhir dia menggelapkan motor trail milik temannya sendiri," kata Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Irwiyantoro membeberkan peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 wib pada Minggu (19/7/2020). Awalnya Ferdian bertemu dengan DS yang baru dikenalnya selama 10 hari di sebuah angkringan wilayah Jogokerten, Trimulyo, Sleman.
Menurut Eko, keduanya kerap menghabiskan waktu dengan menenggak minum keras di warung angkringan tersebut. Setelah keduanya akrab, ternyata DS punya niat buruk dengan menipu dan menggelapkan motor milik Ferdian.
“Saat tiba waktunya, DS meminjam motor Ferdian yang tengah mabuk karena pengaruh alkohol. DS berpura-pura ingin mengambil uang di rumahnya. Ia juga berjanji bakal mengisi bensin ke motornya,” kata dia.
Ferdian yang menunggu hingga menjelang pagi, tak melihat DS kembali ke warung angkringan. Bahkan nomor DS juga tidak bisa dihubungi, sehingga Ferdian melaporkan kejadian ke Polsek Sleman.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat
Mendapatkan laporan tersebut, petugas polsek Sleman langsung melakukan menyelidikan. Hasilnya pada Senin (20/7/2020) petugas meringkus DS di daerah Ngaglik, Sleman.
Sementara DS mengaku bahwa motor trail yang dia curi berada di hutan di dekat Sungai Progo.
"Motor dia sembunyikan di hutan selama tiga hari lalu, dan dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dari keterangan DS, Irwyaiantoro menjelaskan bahwa dia sengaja menggelapkan motor untuk dimiliki sendiri bukan untuk dijual. Keinginan tersebut sudah ada ketika DS keluar dari Lapas Cebongan pada 29 Juni lalu.
“Karena pelaku tak memiliki uang untuk membeli, akhirnya pelaku melakukan penggelapan dan pencurian tersebut,” jelas Irwiyantoro.
Atas tindakan tersebut, DS dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan
-
Dari Pelosok hingga Perkotaan, BRI Perkuat Akses Keuangan untuk Masyarakat Indonesia
-
Siapa Sajakah yang Bisa Mendapatkan Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved?
-
Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah
-
Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni