Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 30 Juli 2020 | 15:03 WIB
Sekda DIY Baskara Aji mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat pandemi COVID-19 hingga 31 Agustus 2020. Perpanjangan waktu satu bulan ke depan ini akan menambah masa tanggap darurat yang seharusnya selesai pada 31 Juli 2020.

Kebijakan ini dipilih DIY karena hingga saat ini pemerintah belum mencabut status bencana nasional. Selain itu, perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 di DIY masih terus naik, sehingga status tersebut masih dibutuhkan untuk penanganan lain, seperti pemulihan ekonomi dan program lainnya dengan menggunaan Biaya Tidak Terduga (BTT).

Meski ada penambahan masa tanggap darurat hingga 30 Agustus 2020, Pemda DIY akan menghentikan program Bantuan Sosial (bansos). Program yang digulirkan bagi warga terdampak COVID-19 ini selesai di periode Juli 2020.

“Untuk tanggap darurat, Pak Gubernur [DIY] sudah menetapkan memperpanjang [status tanggap darurat] satu bulan lagi,” ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Sarankan Liga 1 Tanpa Penonton, Pemda DIY Siap Dukung Siaran Live Streaming

Dihentikannya bansos karena semua warga terdampak pandemi sudah menerima bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan juga ada tambahan bantuan dari dana desa di kabupaten/kota.

Karenanya, selain masih fokus pada penanganan di sektor kesehatan, Pemda juga memfokuskan pada pemulihan ekonomi. Pemda membuat beberapa skema agar bisa meredam laju kontraksi ekonomi yang sekarang ini mulai minus dan berakibat DIY kehilangan keseimbangan pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua 2020.

Untuk mengganti program bansos, DIY akan memberikan stimulus bagi warga yang terdampak pandemi, khususnya bagi para UMKM, di antaranya melalui insentif bagi UMKM dan koperasi. Sedangkan bagi UKM, Pemda akan melakukan intervensi di bidang perbankan.

Aji berharap, stimulus tersebut akan membawa dampak positif bagi warga miskin yang terdampak COVID-19. Apalagi, insentif tersebut diberikan dalam bentuk dana hibahatau modal sehingga tidak perlu dikembalikan ke pemda.

"Kita fokus usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM, bagi mereka yang belum bank-able [belum mendapatkan bantuan bank], kita berikan bantuan pada mereka. Sekarang baru proses pendataan, jumlahnya cukup banyak. Data sudah kita kumpulkan, persyaratannya mereka punya usaha dan belum dapat bantuan bank serta tidak punya uang di bank diatas Rp2 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat

Terkait pariwisata, Aji kembali menegaskan untuk tidak membuka kawasan wisata secara penuh. DIY masih membatasi jumlah kunjungan wisata dalam jumlah yang besar.

Bagi wisatawan yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan pun, mereka dipastikan tidak boleh memasuki destinasi wisata. Bila ada pelanggaran protokol kesehatan di destinasi wisata, maka Pemda akan mencabut izin buka.

"Ini sebagai peringatan kalau protokol kesehatan harus dipatuhi semua pihak sebaik-baiknya," tandasnya.

Sementara, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pemda saat ini tengah fokus dalam penanganan kasus COVID-19 di tingkat komunitas. Hal ini sebagai upaya dalam menangani banyaknya kasus positif DIY yang lebih banyak terjadi di tingkat komunitas.

"Kita perlu menggerakkan kembali masyarakat untuk melakukan pendataan atau pengawasan, monitor orang yang keluar masuk, terutama dari luar atau ke luar kota. Ini karena memang pendatang bisa dilakukan isolasi. Masyarakat yang akan mengawasi. Ini yang membuat peran komunitas jadi penting," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More