SuaraJogja.id - Tragedi susur Sungai Sempor yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman memasuki babak baru.
Persidangan yang sebelumnya dilakukan oleh ketiga terdakwa IYA (36), RY (38) dan DDS (58) dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai IYA yang mendengarkan tuntutan JPU lebih kurang lima jam sejak pukul 12.45 wib, RY dan DDS menjalani agenda yang sama namun dalam rentang waktu yang singkat.
Pembacaan tuntutan kembali dilakukan pukul 18.30 wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid I yang membacakan tuntutan menilai bahwa RY dan DDS juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang mengalami luka-luka," ujar Sahid membacakan tuntutan kepada RY.
Setelah terdakwa RY dibacakan tuntutan. JPU Sahid I, melanjutkan bacaan tuntutan kepada DDS. Tak jauh berbeda dengan RY, DDS yang sebagai tenaga pembantu di SMPN 1 Turi juga mendapat tuntutan dua tahun penjara.
"Dengan ini kami menuntut terdakwa (DDS) dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ungkap Sihid.
Dengan demikian ketiga terdakwa mendapat tuntutan yang sama yakni, pidana penjara selama dua tahun. Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa juga serupa. Sihid menyebut bahwa terdakwa telah menghilangkan 10 nyawa siswi dan lima diantaranya luka akibat susur sungai tersebut.
"Sementara yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum. Keluarga dari terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan juga telah memaafkan terdakwa dan menganggp kejadian ini sebagai musibah," ujar dia.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Penemuan Bayi di Godean, Mobil Misterius Terekam CCTV
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah. Dalam keterangan saksi yang dibacakan JPU, salah seorang terdakwa, IYA dianggap tak berkoordinasi dengan orang tua siswa.
Hal itu juga dinilai masuk dalam unsur kelalaian dan juga adanya kealpaan. Terpisah penasihat hukum DDS, Saifuddin menyebut akan mengajukan pledoi atau pembelaann dikarenakan peran kliennya berbeda dengan dua terdakwa lainnya.
"Kami Senin akan mengajukan pledoi," ucap Safiudin selepas sidang.
Tak hanya Saifuddin, tim kuasa hukum IYA, Oktryan Mike juga mengajukan pledoi yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) mendatang.
"Tuntutan dua tahun itu cukup memberatkan klien kami. Terdakwa (IYA) merupakan tulang punggung keluarga, dan harus menafkahi istri dan juga anaknya," kata Oktryan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Kecamatan Turi, kabupaten Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi pada Jumat (21/2/2020).
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara