SuaraJogja.id - Seluruh mata pengunjung sidang langsung tertuju pada pria berkemeja putih dengan peci hitam yang masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020).
Pengunjung yang sudah lebih dulu hadir dan duduk di dalam ruangan, tak sabar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman.
Ditemani salah seorang JPU, IYA (36), terdakwa kasus Sungai Sempor duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang dengan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang tak langsung dimulai, guru berstatus PNS ini harus menunggu sekitar 10 menit hingga hakim sidang datang.
Tepat pukul 12.45 wib, peserta sidang berdiri untuk menyambut Hakim Ketua Anas Mustakim yang datang. Dirinya meminta peserta untuk kembali duduk dan langsung menyapa IYA.
"Kita lanjutkan kembali sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dalam perkara nomor 242. Kali ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dan saya serahkan kepada jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutannya," terang Anas membuka sidang.
Sihid I yang bertugas sebagai JPU saat itu menawarkan kepada terdakwa melalui Hakim Ketua untuk membaca keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya. Disepakati baik terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi.
"Dari keterangan saksi Suprapto ayah dari Fanesa Dida, siswi yang tewas dalam kegiatan Pramuka ini, dirinya tak mendapat kabar bahwa anaknya akan melakukan kegiatan susur sungai," ucap Sihid.
Tak hanya membacakan keterangan dari Suprapto, Sihid juga membaca keterangan saksi M Dedi Sukmana ayah kandung Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah yang juga tewas dalam insiden pada Jumat (21/2/2020).
"Saksi (M Dedi Sukmana) sempat bertanya kepada anaknya sebelum berangkat, mengapa di tengah musim hujan kegiatan Pramuka berada di sungai?. Namun karena Pramuka merupakan agenda rutin, anak ini tetap mengikuti kegiatan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah.
IYA yang menjadi terdakwa pertama hampir lima jam duduk mendengar pembacaan putusan JPU. Pria 36 tahun ini duduk tenang sambil sesekali menghela nafas panjang di dalam ruang sidang.
Hingga akhirnya JPU membacakan tuntutan kepada IYA. Sihid menuntut terdakwa yang juga sebagai pembina pramuka ini dengan tuntutan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa IYA secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan luka-luka," kata Sihid.
JPU menilai perbuatan IYA telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!