SuaraJogja.id - Seluruh mata pengunjung sidang langsung tertuju pada pria berkemeja putih dengan peci hitam yang masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020).
Pengunjung yang sudah lebih dulu hadir dan duduk di dalam ruangan, tak sabar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman.
Ditemani salah seorang JPU, IYA (36), terdakwa kasus Sungai Sempor duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang dengan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang tak langsung dimulai, guru berstatus PNS ini harus menunggu sekitar 10 menit hingga hakim sidang datang.
Tepat pukul 12.45 wib, peserta sidang berdiri untuk menyambut Hakim Ketua Anas Mustakim yang datang. Dirinya meminta peserta untuk kembali duduk dan langsung menyapa IYA.
"Kita lanjutkan kembali sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dalam perkara nomor 242. Kali ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dan saya serahkan kepada jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutannya," terang Anas membuka sidang.
Sihid I yang bertugas sebagai JPU saat itu menawarkan kepada terdakwa melalui Hakim Ketua untuk membaca keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya. Disepakati baik terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi.
"Dari keterangan saksi Suprapto ayah dari Fanesa Dida, siswi yang tewas dalam kegiatan Pramuka ini, dirinya tak mendapat kabar bahwa anaknya akan melakukan kegiatan susur sungai," ucap Sihid.
Tak hanya membacakan keterangan dari Suprapto, Sihid juga membaca keterangan saksi M Dedi Sukmana ayah kandung Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah yang juga tewas dalam insiden pada Jumat (21/2/2020).
"Saksi (M Dedi Sukmana) sempat bertanya kepada anaknya sebelum berangkat, mengapa di tengah musim hujan kegiatan Pramuka berada di sungai?. Namun karena Pramuka merupakan agenda rutin, anak ini tetap mengikuti kegiatan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah.
IYA yang menjadi terdakwa pertama hampir lima jam duduk mendengar pembacaan putusan JPU. Pria 36 tahun ini duduk tenang sambil sesekali menghela nafas panjang di dalam ruang sidang.
Hingga akhirnya JPU membacakan tuntutan kepada IYA. Sihid menuntut terdakwa yang juga sebagai pembina pramuka ini dengan tuntutan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa IYA secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan luka-luka," kata Sihid.
JPU menilai perbuatan IYA telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda