"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Pemberatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan 10 nyawa siswi saat kegiatan susur sungai dan membuat korban luka-luka.
Sementara keringanan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Adapun terdakwa telah meminta maaf kepada orang tua korban yang dilakukan keluarga IYA.
Terpisah, Penasihat Hukum IYA, Oktryan Mike menyebut akan melakukan pembelaan terhadap putusan yang dibacakan JPU.
"Kami mengajukan pledoi terhadap klien kami. Artinya kami akan mempelajari dakwaan ini ya, karena kumulatif," jelasnya.
Oktryan menerangkan, hukuman dua tahun bagi IYA cukup memberatkan. Pasalnya IYA adalah tulang punggung dan harus menghidupi istri dan anaknya.
"Dia tulang punggung juga kan, dan dua tahun itu berat bagi dia. Nanti pledoi kami ajukan pada Senin (3/8/2020) nanti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD