"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Pemberatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan 10 nyawa siswi saat kegiatan susur sungai dan membuat korban luka-luka.
Sementara keringanan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Adapun terdakwa telah meminta maaf kepada orang tua korban yang dilakukan keluarga IYA.
Terpisah, Penasihat Hukum IYA, Oktryan Mike menyebut akan melakukan pembelaan terhadap putusan yang dibacakan JPU.
"Kami mengajukan pledoi terhadap klien kami. Artinya kami akan mempelajari dakwaan ini ya, karena kumulatif," jelasnya.
Oktryan menerangkan, hukuman dua tahun bagi IYA cukup memberatkan. Pasalnya IYA adalah tulang punggung dan harus menghidupi istri dan anaknya.
"Dia tulang punggung juga kan, dan dua tahun itu berat bagi dia. Nanti pledoi kami ajukan pada Senin (3/8/2020) nanti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!