Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Juli 2020 | 20:57 WIB
Terdakwa IYA menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan sidang kasus susur sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.

Pemberatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan 10 nyawa siswi saat kegiatan susur sungai dan membuat korban luka-luka.

Sementara keringanan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Adapun terdakwa telah meminta maaf kepada orang tua korban yang dilakukan keluarga IYA.

Terpisah, Penasihat Hukum IYA, Oktryan Mike menyebut akan melakukan pembelaan terhadap putusan yang dibacakan JPU.

Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi

"Kami mengajukan pledoi terhadap klien kami. Artinya kami akan mempelajari dakwaan ini ya, karena kumulatif," jelasnya.

Oktryan menerangkan, hukuman dua tahun bagi IYA cukup memberatkan. Pasalnya IYA adalah tulang punggung dan harus menghidupi istri dan anaknya.

"Dia tulang punggung juga kan, dan dua tahun itu berat bagi dia. Nanti pledoi kami ajukan pada Senin (3/8/2020) nanti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Pemkab Sleman Gelar Tes Swab Massal di Ponpes

Load More