Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah.
IYA yang menjadi terdakwa pertama hampir lima jam duduk mendengar pembacaan putusan JPU. Pria 36 tahun ini duduk tenang sambil sesekali menghela nafas panjang di dalam ruang sidang.
Hingga akhirnya JPU membacakan tuntutan kepada IYA. Sihid menuntut terdakwa yang juga sebagai pembina pramuka ini dengan tuntutan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa IYA secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan luka-luka," kata Sihid.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
JPU menilai perbuatan IYA telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.
Pemberatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan 10 nyawa siswi saat kegiatan susur sungai dan membuat korban luka-luka.
Sementara keringanan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Adapun terdakwa telah meminta maaf kepada orang tua korban yang dilakukan keluarga IYA.
Terpisah, Penasihat Hukum IYA, Oktryan Mike menyebut akan melakukan pembelaan terhadap putusan yang dibacakan JPU.
Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Pemkab Sleman Gelar Tes Swab Massal di Ponpes
"Kami mengajukan pledoi terhadap klien kami. Artinya kami akan mempelajari dakwaan ini ya, karena kumulatif," jelasnya.
Berita Terkait
-
Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Tas Hermes Palsu ke Uci Flowdea
-
MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara
-
PT Pertamina Hulu Rokan Bersama KLHK Gelar Aksi Susur Sungai dan Gerakan Bersih Sungai Ciliwung
-
Situasi Musim Hujan dan Cuaca Ekstrem, Diimbau Kegiatan Desa Wisata Tanpa Kegiatan Susur Sungai
-
Roby Satria Dipenjara 2 Tahun, Personel Geisha Setia Tunggu Sampai Bebas
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD