SuaraJogja.id - Seluruh mata pengunjung sidang langsung tertuju pada pria berkemeja putih dengan peci hitam yang masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020).
Pengunjung yang sudah lebih dulu hadir dan duduk di dalam ruangan, tak sabar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman.
Ditemani salah seorang JPU, IYA (36), terdakwa kasus Sungai Sempor duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang dengan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang tak langsung dimulai, guru berstatus PNS ini harus menunggu sekitar 10 menit hingga hakim sidang datang.
Tepat pukul 12.45 wib, peserta sidang berdiri untuk menyambut Hakim Ketua Anas Mustakim yang datang. Dirinya meminta peserta untuk kembali duduk dan langsung menyapa IYA.
"Kita lanjutkan kembali sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dalam perkara nomor 242. Kali ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dan saya serahkan kepada jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutannya," terang Anas membuka sidang.
Sihid I yang bertugas sebagai JPU saat itu menawarkan kepada terdakwa melalui Hakim Ketua untuk membaca keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya. Disepakati baik terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi.
"Dari keterangan saksi Suprapto ayah dari Fanesa Dida, siswi yang tewas dalam kegiatan Pramuka ini, dirinya tak mendapat kabar bahwa anaknya akan melakukan kegiatan susur sungai," ucap Sihid.
Tak hanya membacakan keterangan dari Suprapto, Sihid juga membaca keterangan saksi M Dedi Sukmana ayah kandung Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah yang juga tewas dalam insiden pada Jumat (21/2/2020).
"Saksi (M Dedi Sukmana) sempat bertanya kepada anaknya sebelum berangkat, mengapa di tengah musim hujan kegiatan Pramuka berada di sungai?. Namun karena Pramuka merupakan agenda rutin, anak ini tetap mengikuti kegiatan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.
Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah.
IYA yang menjadi terdakwa pertama hampir lima jam duduk mendengar pembacaan putusan JPU. Pria 36 tahun ini duduk tenang sambil sesekali menghela nafas panjang di dalam ruang sidang.
Hingga akhirnya JPU membacakan tuntutan kepada IYA. Sihid menuntut terdakwa yang juga sebagai pembina pramuka ini dengan tuntutan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa IYA secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan luka-luka," kata Sihid.
JPU menilai perbuatan IYA telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Second Account Aman? Wamenkomdigi Buka Suara soal Kebijakan Medsos yang Bikin Gen Z Panik
-
Single ID: Bukan Pembatasan Akun Medsos, Tapi Ini Strategi Pemerintah Berantas Hoaks
-
DANA Kaget: Cuma Klik Langsung Dapat Saldo? Ini 3 Link Aktif yang Bisa Diklaim
-
Tetap Tenang, Simak 10 Tips Bagi yang Baru Pertama Kali Naik Pesawat
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025