SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga terdakwa.
Sidang yang menghadirkan IYA (36), RY (38), serta DDS (58) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anas Mustakim. Ketiganya secara bergilir dipanggil untuk menjawab berbagai pertanyaan baik dari hakim ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang kali ini memeriksa para terdakwa. Para terdakwa berjanji untuk memberi keterangan dengan jujur tanpa ada yang ditutupi?" tanya Anas Mustakim, membuka sidang.
Ketiganya menjawab dan mengikrarkan janji untuk menjawab pertanyaan secara jujur. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali oleh terdakwa IYA, yang diperiksa hakim dan JPU. Selanjutnya terdakwa DDS, dan dilanjutkan oleh terdakwa RY.
Diperiksa di akhir giliran, RY menyampaikan bahwa dirinya ikut menyesal dengan insiden yang terjadi. Namun begitu, peristiwa nahas yang menewaskan 10 orang siswi saat kegiatan Pramuka ini, kata dia, tak bisa diprediksi.
"Kegiatan ini [Pramuka] secara rutin dilakukan oleh sekolah setiap tahunnya. Bahkan tahun lalu kegiatan juga terdapat susur sungai yang lebih dikenal jelajah alam. Memang peristiwa itu [ratusan siswa hanyut] tak ada yang bisa memprediksi," ujar RY.
Ia menuturkan bahwa peserta melakukan kegiatan susur sungai pukul 13.30 WIB. Saat itu cuaca memang cukup mendung, tetapi tidak hujan.
"Usai kami memberi arahan di sekolah, peserta berangkat ke Sungai Sempor. Kami sudah mengarahkan Dewan Penggalang untuk memimpin grup peserta yang berjalan ke lokasi. Selanjutnya saat di dalam sungai, mereka kami minta untuk selalu waspada. Namun, air bah muncul tanpa prediksi dan tak kami duga," terangnya.
Anas Mustakim, yang ikut mencecar berbagai pertanyaan kepada terdakwa RY, menanyakan keberadaan pembina Pramuka 38 tahun ini ketika siswa hanyut. Keberadaan RY saat itu masih di sekolah.
Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
"Kami masih di sekolah saat itu, kegiatan berjalan seperti biasa. Namun sekitar pukul 16.00 WIB terjadi insiden anak-anak [siswa] hanyut," terang dia.
Dirinya bersama pembina lain berkomunikasi dengan pembina yang ada di lokasi saat itu. IYA, yang sebelumnya membantu siswa hanyut, tak dapat dihubungi.
"Kami terus berkoordinasi dengan pembina lain yang ada di sungai. Namun karena kondisi panik, akhirnya komunikasi tak berjalan lancar," jelas RY.
Tim Kuasa Hukum RY, Sudarso, menjelaskan bahwa dalam tragedi susur Sungai Sempor tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kliennya.
"Pemeriksaan terdakwa berjalan lancar. Namun prinsipnya bahwa insiden yang terjadi tak ada unsur kesengajaan. Selain itu, kegiatan Pramuka ini merupakan wajib, wajibnya ini adalah tali temali, kemah, dan jelajah," terangnya.
Disinggung terkait pernyataan JPU, mengapa terdakwa yang juga pembina Pramuka tidak mengindahkan keamanan, Sudarsono membantah. Ia mengungkapkan, pembina tersebut sudah mengecek lokasi sebelum kegiatan berlangsung.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
-
Nasihat Juru Kunci Soal Merapi Menggembung dan 4 Berita Hits SuaraJogja
-
Kasus Susur Sungai Sempor, Basarnas: Peserta Harus Turun Bergilir
-
Sidang Kasus Turi, Saksi Sebut Susur Sungai Tak Penuhi Standar Keselamatan
-
Hampir 5 Bulan Pascatragedi Susur Sungai, Siswa SMPN 1 Turi Masih Trauma
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat