Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:20 WIB
Terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menghanyutkan siswa SMPN 1 Turi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga terdakwa.

Sidang yang menghadirkan IYA (36), RY (38), serta DDS (58) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anas Mustakim. Ketiganya secara bergilir dipanggil untuk menjawab berbagai pertanyaan baik dari hakim ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang kali ini memeriksa para terdakwa. Para terdakwa berjanji untuk memberi keterangan dengan jujur tanpa ada yang ditutupi?" tanya Anas Mustakim, membuka sidang.

Ketiganya menjawab dan mengikrarkan janji untuk menjawab pertanyaan secara jujur. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali oleh terdakwa IYA, yang diperiksa hakim dan JPU. Selanjutnya terdakwa DDS, dan dilanjutkan oleh terdakwa RY.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini

Diperiksa di akhir giliran, RY menyampaikan bahwa dirinya ikut menyesal dengan insiden yang terjadi. Namun begitu, peristiwa nahas yang menewaskan 10 orang siswi saat kegiatan Pramuka ini, kata dia, tak bisa diprediksi.

"Kegiatan ini [Pramuka] secara rutin dilakukan oleh sekolah setiap tahunnya. Bahkan tahun lalu kegiatan juga terdapat susur sungai yang lebih dikenal jelajah alam. Memang peristiwa itu [ratusan siswa hanyut] tak ada yang bisa memprediksi," ujar RY.

Ia menuturkan bahwa peserta melakukan kegiatan susur sungai pukul 13.30 WIB. Saat itu cuaca memang cukup mendung, tetapi tidak hujan.

"Usai kami memberi arahan di sekolah, peserta berangkat ke Sungai Sempor. Kami sudah mengarahkan Dewan Penggalang untuk memimpin grup peserta yang berjalan ke lokasi. Selanjutnya saat di dalam sungai, mereka kami minta untuk selalu waspada. Namun, air bah muncul tanpa prediksi dan tak kami duga," terangnya.

Anas Mustakim, yang ikut mencecar berbagai pertanyaan kepada terdakwa RY, menanyakan keberadaan pembina Pramuka 38 tahun ini ketika siswa hanyut. Keberadaan RY saat itu masih di sekolah.

Baca Juga: Nasihat Juru Kunci Soal Merapi Menggembung dan 4 Berita Hits SuaraJogja

"Kami masih di sekolah saat itu, kegiatan berjalan seperti biasa. Namun sekitar pukul 16.00 WIB terjadi insiden anak-anak [siswa] hanyut," terang dia.

Load More