Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:20 WIB
Terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menghanyutkan siswa SMPN 1 Turi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Mereka sudah melakukan pengecekan lokasi. Saat itu memang arus masih landai dan aman digunakan, tetapi air bah itu datang tiba-tiba, dari arah utara mendung dan tidak tahu jika terjadi banjir. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," ungkap dia.

Sudarsono menjelaskan bahwa pelaksanaan susur sungai telah menggunakan petunjuk teknis [juknis] yang ada. Namun karena kealpaan, insiden tersebut terjadi.

"Selama di Sungai Sempor belum ada kejadian seperti yang dialami SMPN 1 Turi. Jadi air deras dari utara ini secara tiba-tiba menimbulkan banjir. Jika melihat aktivitas warga, mereka juga biasa melakukan aktivitas di sekitar sungai," ungkap dia.

Sudarsono menjelaskan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/7/2020) dengan agenda tuntutan oleh JPU. Selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa dijadwalkan melakukan pembelaan pada 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini

"Jadi setelah pembelaan ada replik dari jaksa dan duplik dari pembela. Kami masih menunggu untuk dua lanjutan itu. Setelah ada replik duplik, baru dibacakan putusannya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi nyaris terguyur arus deras saat menjalani kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor, Jumat (21/2/2020). Sebanyak 10 siswi hanyut dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Polisi juga menetapkan tiga tersangka, yakni guru yang juga pembina Pramuka berinisial IYA, DDS, dan RY.

Load More