SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor, yang menghanyutkan 239 siswa dan menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga terdakwa.
Sidang yang menghadirkan IYA (36), RY (38), serta DDS (58) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anas Mustakim. Ketiganya secara bergilir dipanggil untuk menjawab berbagai pertanyaan baik dari hakim ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang kali ini memeriksa para terdakwa. Para terdakwa berjanji untuk memberi keterangan dengan jujur tanpa ada yang ditutupi?" tanya Anas Mustakim, membuka sidang.
Ketiganya menjawab dan mengikrarkan janji untuk menjawab pertanyaan secara jujur. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali oleh terdakwa IYA, yang diperiksa hakim dan JPU. Selanjutnya terdakwa DDS, dan dilanjutkan oleh terdakwa RY.
Diperiksa di akhir giliran, RY menyampaikan bahwa dirinya ikut menyesal dengan insiden yang terjadi. Namun begitu, peristiwa nahas yang menewaskan 10 orang siswi saat kegiatan Pramuka ini, kata dia, tak bisa diprediksi.
"Kegiatan ini [Pramuka] secara rutin dilakukan oleh sekolah setiap tahunnya. Bahkan tahun lalu kegiatan juga terdapat susur sungai yang lebih dikenal jelajah alam. Memang peristiwa itu [ratusan siswa hanyut] tak ada yang bisa memprediksi," ujar RY.
Ia menuturkan bahwa peserta melakukan kegiatan susur sungai pukul 13.30 WIB. Saat itu cuaca memang cukup mendung, tetapi tidak hujan.
"Usai kami memberi arahan di sekolah, peserta berangkat ke Sungai Sempor. Kami sudah mengarahkan Dewan Penggalang untuk memimpin grup peserta yang berjalan ke lokasi. Selanjutnya saat di dalam sungai, mereka kami minta untuk selalu waspada. Namun, air bah muncul tanpa prediksi dan tak kami duga," terangnya.
Anas Mustakim, yang ikut mencecar berbagai pertanyaan kepada terdakwa RY, menanyakan keberadaan pembina Pramuka 38 tahun ini ketika siswa hanyut. Keberadaan RY saat itu masih di sekolah.
Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
"Kami masih di sekolah saat itu, kegiatan berjalan seperti biasa. Namun sekitar pukul 16.00 WIB terjadi insiden anak-anak [siswa] hanyut," terang dia.
Dirinya bersama pembina lain berkomunikasi dengan pembina yang ada di lokasi saat itu. IYA, yang sebelumnya membantu siswa hanyut, tak dapat dihubungi.
"Kami terus berkoordinasi dengan pembina lain yang ada di sungai. Namun karena kondisi panik, akhirnya komunikasi tak berjalan lancar," jelas RY.
Tim Kuasa Hukum RY, Sudarso, menjelaskan bahwa dalam tragedi susur Sungai Sempor tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kliennya.
"Pemeriksaan terdakwa berjalan lancar. Namun prinsipnya bahwa insiden yang terjadi tak ada unsur kesengajaan. Selain itu, kegiatan Pramuka ini merupakan wajib, wajibnya ini adalah tali temali, kemah, dan jelajah," terangnya.
Disinggung terkait pernyataan JPU, mengapa terdakwa yang juga pembina Pramuka tidak mengindahkan keamanan, Sudarsono membantah. Ia mengungkapkan, pembina tersebut sudah mengecek lokasi sebelum kegiatan berlangsung.
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
-
Nasihat Juru Kunci Soal Merapi Menggembung dan 4 Berita Hits SuaraJogja
-
Kasus Susur Sungai Sempor, Basarnas: Peserta Harus Turun Bergilir
-
Sidang Kasus Turi, Saksi Sebut Susur Sungai Tak Penuhi Standar Keselamatan
-
Hampir 5 Bulan Pascatragedi Susur Sungai, Siswa SMPN 1 Turi Masih Trauma
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta