SuaraJogja.id - Polres Sleman telah menaikkan status kedua mahasiswa pembuang bayi di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dengan penetapan dua orang tua bayi tersebut sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan masih berlanjut. Keduanya masih berada di Polres Sleman,” ucap Deni melalui pesan singkat, Jumat (31/7/2020).
Ia melanjutkan bahwa alasan kedua mahasiswa menjadi tersangka karena memenuhi unsur pidana sesuai pasal tentang Penelantaran Anak.
Baca Juga: Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Keduanya dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana.
“Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelas dia.
Deni mengatakan bahwa dua tersangka pria berinisial K (21) dan perempuan berinisial A (20) merupakan mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi swasta yang ada di Yogyakarta. Keduanya ditangkap di sebuah indekos wilayah Kasihan, Bantul.
“Pelaku kami amankan kemarin (Kamis) sekitar pukul 10.00 wib. Kemudian kami bawa mereka ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas dia.
Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan polisi bahwa pelaku laki-laki asal Lampung dan wanita asal Jember, Jawa Timur ini membuang bayi karena takut ketahuan oleh orang tua atas perbuatan mereka. Selain itu mereka juga malu melahirkan bayi tanpa ikatan pernikahan.
Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Pemkab Sleman Gelar Tes Swab Massal di Ponpes
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di dalam kardus berwarna coklat di teras rumah Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Rabu (29/7/2020). Bayi dalam kardus tersebut ditemukan dalam keadaan sehat oleh pemilik rumah Setiyo Sudarminto (68).
Di dalam kardus juga terdapat baju yang sengaja ditinggalkan orang tua untuk si bayi. Selain itu orang tua bayi juga meninggalkan sebuah pesan kepada penemu bayi untuk merawat dan menjaga si anak hingga besar.
Berita Terkait
-
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
-
Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk
-
Viral Mahasiswa Universitas Mustopo Ditahan di Polsek Cakung, Diminta Tebusan Rp12 Juta?
-
Kasusnya Setara Pembunuhan, Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Ditangguhkan
-
Batal Membesuk Gara-Gara Nikita Mirzani Sakit, Padahal Lucinta Luna Bawa Kado Mewah dari Korea
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD