"Tapi nanti tetap ada pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional (Kantah)," ucapnya.
Sementara itu, yang menjadi dasar penilaian adalah hasil penilaian tim appraisal, tim independen tidak bisa dipaksa dan mereka akan menghitung berdasarkan nilai pasar.
"Bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nanti nilai pasar masih ditambah nilai emosi. Bagi yang memiliki usaha, material, dan lainnya, itu ada nilainya. Termasuk BPHTB, jadi semua komponen yang dibutuhkan sudah tercantum, juga sawah. Itu diperhitungkan, jadi harga pasar akan jauh ke atas," tuturnya.
Heru menyebutkan, setelah nantinya tim membayar bangunan atau lahan terdampak, maka tim proyek akan membayar. Lalu bangunan diserahkan kembali kepada pemilik.
"Maka genting, usuk, reng bisa diambil sendiri oleh warga, bisa digunakan kembali," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan