"Tapi nanti tetap ada pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional (Kantah)," ucapnya.
Sementara itu, yang menjadi dasar penilaian adalah hasil penilaian tim appraisal, tim independen tidak bisa dipaksa dan mereka akan menghitung berdasarkan nilai pasar.
"Bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nanti nilai pasar masih ditambah nilai emosi. Bagi yang memiliki usaha, material, dan lainnya, itu ada nilainya. Termasuk BPHTB, jadi semua komponen yang dibutuhkan sudah tercantum, juga sawah. Itu diperhitungkan, jadi harga pasar akan jauh ke atas," tuturnya.
Heru menyebutkan, setelah nantinya tim membayar bangunan atau lahan terdampak, maka tim proyek akan membayar. Lalu bangunan diserahkan kembali kepada pemilik.
"Maka genting, usuk, reng bisa diambil sendiri oleh warga, bisa digunakan kembali," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat