"Tapi nanti tetap ada pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional (Kantah)," ucapnya.
Sementara itu, yang menjadi dasar penilaian adalah hasil penilaian tim appraisal, tim independen tidak bisa dipaksa dan mereka akan menghitung berdasarkan nilai pasar.
"Bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nanti nilai pasar masih ditambah nilai emosi. Bagi yang memiliki usaha, material, dan lainnya, itu ada nilainya. Termasuk BPHTB, jadi semua komponen yang dibutuhkan sudah tercantum, juga sawah. Itu diperhitungkan, jadi harga pasar akan jauh ke atas," tuturnya.
Heru menyebutkan, setelah nantinya tim membayar bangunan atau lahan terdampak, maka tim proyek akan membayar. Lalu bangunan diserahkan kembali kepada pemilik.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Tempat Sampah di Sleman
"Maka genting, usuk, reng bisa diambil sendiri oleh warga, bisa digunakan kembali," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh