SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SF harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan praktik perdangangan orang lewat prostitusi online. Wanita 23 tahun ini melakukan perekrutan kepada empat remaja untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa perempuan asal Kulonprogo ini juga sebagai muncikari. SF menawarkan jasa prostitusi online melalui Twitter.
"Pelaku ini awalnya membuka lowongan kerja dan merekrut para remaja yang tertarik untuk bekerja dengan dia. Jadi calon pekerja ini dihubungi pelaku melalui inbox dan ditawarkan untuk menjadi pemijat," jelas Deni dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020).
Deni menjelaskan bahwa korban yakni para remaja ini memang membutuhkan uang untuk bekerja. Mereka menyepakati sebagai tukang pijat namun beberapa lainnya harus melayani pelanggan yang ingin meminta pijat plus hingga prostitusi.
"Korban memang awalnya hanya ingin bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku juga memberikan fasilitas berupa kamar hotel, handphone dan kebutuhan korban," jelas Deni.
Pelaku membuat kesepakatan terhadap korban dengan keuntungan 60 persen bagi pelaku dan 40 persen untuk korban. Deni mengatakan, harga yang ditawarkan kepada pelanggan kisaran Rp400 ribu.
"Dari pengakuan pelaku, dia memasang tarif sekitar Rp400 ribu, itu untuk pijat. Jika ada yang meminta untuk lebih akan ada biaya yang lebih besar," jelasnya.
SF, telah melancarkan aksinya ini selama satu pekan. Dirinya menjalankan prostitusi online di sebuah hotel yang ada di wilayah Gejayan, Condongcatur, Sleman.
"Atas informasi bahwa terjadi dugaan prostitusi dan perdagangan orang, akhirnya kami mengecek dan menangkap pelaku pada 11 Juli 2020 lalu. Kami juga menemukan empat remaja ini yang dipekerjakan sebagai jasa pijat plus-plus di hotel tersebut," katanya.
Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Deni menjelaskan, korban rata-rata berusia di bawah 24 tahun. Korban paling muda berusia 16 tahun.
"Rata-rata yang dipekerjakan ini berusia 20-23 tahun. Yang paling muda umur 16 tahun, dan korban ini sudah tak sekolah," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah celana dalam, satu buah bra. Satu pak kondom habis pakai, empat buah handphone serta uang tunai Rp2,5 juta.
Atas perbuatan SF, dirinya dijerat pasal 12 UU no 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP.
"Atas perbuatan pelaku, dirinya diancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Deni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget
-
Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat