SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SF harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan praktik perdangangan orang lewat prostitusi online. Wanita 23 tahun ini melakukan perekrutan kepada empat remaja untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa perempuan asal Kulonprogo ini juga sebagai muncikari. SF menawarkan jasa prostitusi online melalui Twitter.
"Pelaku ini awalnya membuka lowongan kerja dan merekrut para remaja yang tertarik untuk bekerja dengan dia. Jadi calon pekerja ini dihubungi pelaku melalui inbox dan ditawarkan untuk menjadi pemijat," jelas Deni dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020).
Deni menjelaskan bahwa korban yakni para remaja ini memang membutuhkan uang untuk bekerja. Mereka menyepakati sebagai tukang pijat namun beberapa lainnya harus melayani pelanggan yang ingin meminta pijat plus hingga prostitusi.
"Korban memang awalnya hanya ingin bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku juga memberikan fasilitas berupa kamar hotel, handphone dan kebutuhan korban," jelas Deni.
Pelaku membuat kesepakatan terhadap korban dengan keuntungan 60 persen bagi pelaku dan 40 persen untuk korban. Deni mengatakan, harga yang ditawarkan kepada pelanggan kisaran Rp400 ribu.
"Dari pengakuan pelaku, dia memasang tarif sekitar Rp400 ribu, itu untuk pijat. Jika ada yang meminta untuk lebih akan ada biaya yang lebih besar," jelasnya.
SF, telah melancarkan aksinya ini selama satu pekan. Dirinya menjalankan prostitusi online di sebuah hotel yang ada di wilayah Gejayan, Condongcatur, Sleman.
"Atas informasi bahwa terjadi dugaan prostitusi dan perdagangan orang, akhirnya kami mengecek dan menangkap pelaku pada 11 Juli 2020 lalu. Kami juga menemukan empat remaja ini yang dipekerjakan sebagai jasa pijat plus-plus di hotel tersebut," katanya.
Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Deni menjelaskan, korban rata-rata berusia di bawah 24 tahun. Korban paling muda berusia 16 tahun.
"Rata-rata yang dipekerjakan ini berusia 20-23 tahun. Yang paling muda umur 16 tahun, dan korban ini sudah tak sekolah," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah celana dalam, satu buah bra. Satu pak kondom habis pakai, empat buah handphone serta uang tunai Rp2,5 juta.
Atas perbuatan SF, dirinya dijerat pasal 12 UU no 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP.
"Atas perbuatan pelaku, dirinya diancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Deni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI