SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SF harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan praktik perdangangan orang lewat prostitusi online. Wanita 23 tahun ini melakukan perekrutan kepada empat remaja untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa perempuan asal Kulonprogo ini juga sebagai muncikari. SF menawarkan jasa prostitusi online melalui Twitter.
"Pelaku ini awalnya membuka lowongan kerja dan merekrut para remaja yang tertarik untuk bekerja dengan dia. Jadi calon pekerja ini dihubungi pelaku melalui inbox dan ditawarkan untuk menjadi pemijat," jelas Deni dihubungi wartawan, Rabu (5/8/2020).
Deni menjelaskan bahwa korban yakni para remaja ini memang membutuhkan uang untuk bekerja. Mereka menyepakati sebagai tukang pijat namun beberapa lainnya harus melayani pelanggan yang ingin meminta pijat plus hingga prostitusi.
"Korban memang awalnya hanya ingin bekerja. Tak tanggung-tanggung, pelaku juga memberikan fasilitas berupa kamar hotel, handphone dan kebutuhan korban," jelas Deni.
Pelaku membuat kesepakatan terhadap korban dengan keuntungan 60 persen bagi pelaku dan 40 persen untuk korban. Deni mengatakan, harga yang ditawarkan kepada pelanggan kisaran Rp400 ribu.
"Dari pengakuan pelaku, dia memasang tarif sekitar Rp400 ribu, itu untuk pijat. Jika ada yang meminta untuk lebih akan ada biaya yang lebih besar," jelasnya.
SF, telah melancarkan aksinya ini selama satu pekan. Dirinya menjalankan prostitusi online di sebuah hotel yang ada di wilayah Gejayan, Condongcatur, Sleman.
"Atas informasi bahwa terjadi dugaan prostitusi dan perdagangan orang, akhirnya kami mengecek dan menangkap pelaku pada 11 Juli 2020 lalu. Kami juga menemukan empat remaja ini yang dipekerjakan sebagai jasa pijat plus-plus di hotel tersebut," katanya.
Baca Juga: Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Deni menjelaskan, korban rata-rata berusia di bawah 24 tahun. Korban paling muda berusia 16 tahun.
"Rata-rata yang dipekerjakan ini berusia 20-23 tahun. Yang paling muda umur 16 tahun, dan korban ini sudah tak sekolah," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah celana dalam, satu buah bra. Satu pak kondom habis pakai, empat buah handphone serta uang tunai Rp2,5 juta.
Atas perbuatan SF, dirinya dijerat pasal 12 UU no 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP.
"Atas perbuatan pelaku, dirinya diancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Deni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk