SuaraJogja.id - Setelah tertunda beberapa kali akhirnya eksekusi pengosongan tanah kas Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, yang sudah menjadi sengketa sejak lama dapat dilaksanakan pada Rabu (5/8/2020). Eksekusi pengosongan tersebut langsung dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Bantul.
"Akhirnya tanah kas desa ini bisa dieksekusi setelah beberapa waktu yang lalu menjadi kasus gugatan oleh pihak penyewa lama Katrin Kandarina, namun akhirnya gugatan hukum itu dimenangkan oleh pemerintah Desa Tirtonirmolo sejak 2014 lalu," ujar Camat Kasihan, Slamet Santosa, kepada awak media, saat ditemui di sela-sela eksekusi lahan.
Slamet mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini menjadi tanggungjawabnya pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Dalam eksekusi ini pemerintah desa telah menyiapkan personil-personil untuk membongkar sekligus memindahkan barang-barang yang ada.
Terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi sendiri pihak pemerintah desa didampingi oleh unsur TNI, Polri, Satpol-PP Bantul, juga dibantu Dishub Bantul. Dikatakan Slamet sebelumnya juga telah dilakukan eksekusi sita terhadap lahan yang saat ini dieksekusi itu.
Baca Juga: Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
"Untuk selanjutnya nanti masih akan kita tunggu bagaimana keputusan pemerintah desa untuk penggunaan lahan yang sekarang sudah dikuasai oleh pemerintah desa ini," ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Muh. Ikhwan, mengatakan tidak bisa berbuat banyak setelah banding yang dilakukan pihaknya beberapa kali tetap dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Meski begitu hingga saat ini pihaknya mengaku masih dalam proses kasasi.
"Sekarang masih kasasi jadi keputusannya itu belum inkrach atau belum berkekuatan pasti tapi kemudian oleh PN diminta untuk eksekusi. Ya kita sebagai orang hukum ya taat hukum untuk bersedia dieksekusi secara paksa atau tidak ya silakan saja. Saya sudah laporkan ke ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk ditunda tapi ndak diperhatikan ya sudah," jelas Ikhwan.
Dijelaskan Ikhwan, kliennya dalam hal ini Katrin Kandarina sebelumnya melakukan sewa menyewa tanah dengan Pemerintah Desa Tirtonirmolo. Pihaknya juga sudah melakukan pembayaran yang disertai dengan bukti pelunasan oleh keputusan desa.
Dari keputusan tersebut, Ikhwan mengatakan sewa lahan tersebut akan habis setelah 20 tahun terhitung sejak 2004. Itu artinya masa sewa lahan kas desa tersebut baru akan habis pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Waduh! Gegara Tali Layangan, 13 Daerah di Jateng dan DIY Mati Lampu Semalam
"Lalu sempat terjadi sengketa dan akhirnya terjadi perdamaian di pengadilan dengan pihak pemerintah desa. Singkat kata kemudian kita dianggap tidak bisa melaksanakan isi perdamaian itu maka lalu dimintakan eksekusi," kata Ikhwan.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025