Berangkat dari situ, pihaknya akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum mengingat tanah tersebut adalah tanah milik desa. Hingga upaya terkahir yang dilakukan yakni eksekusi pengosongan lahan tersebut agar selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
"Dalam beberapa tahun ini pemerintah desa tidak menerima uang apapun dari pemohon," tegasnya.
Sementara itu Kasubag Bantuan Hukum, Jarot Anggoro Jati, mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini berdasarkan putusan sejak tahun 2014 lalu. Pihaknya mengakui memang terdapat kesepakatan sewa menyewa lahan pihak pemerintah desa dengan pihak Katrin Kandarina tapi itu dilakukan sebelum tahun 2014 dan ternyata ditemukan bahwa proses itu belum memiliki izin langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Sehingga untuk melanjutkan pemanfaatan lahan ini harus ada izin dari gubernur tentang sewa menyewa. Sebenarnya di akta perdamaian pihak Katrin menyatakan siap untuk melengkapi berkas-berkas sehingga nanti izinnya dapat turun tapi ternyata hingga saat ini izinnya tidak ada," tutur Jarot.
Jarot menuturkan pelaksanaan eksekusi yang molor sejak 2014 itu diakibatkan oleh pemberian kesempatan kepada pihak Katrin untuk melakukan upaya hukum. Namun karena pada akhirnya dalam rentan waktu tahun 2014-2018 pihak Katrin tidak bisa mendapat izin dari gubernur, pihaknya lantas meminta pengadilan untuk langsung melakukan eksekusi.
"Jadi kita pastikan proses ini adil secara hukum karena semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menguji versi keadilan masing-masing dan pengadilan yang memutuskan. Hingga akhirnya keadilan seperti ini yang kita dapatkan," imbuhnya.
Ditambahkan Jarot, jika penyelesaian sengketa tanah kas desa ini semakin tertunda hal itu justru akan berpotensi menambah kerugian negara dalam hal ini pihak desa. Padahal tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang sejatinya digunakan sebagai pemanfaatan kesejahteraan masyarakat desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI