Ditambahkan Ikhwan, sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai tempat usaha mebel. Namun sudah sejak sekitar bulan Oktober-November tahun lalu tempat itu sudah tidak beroperasi setelah dieksekusi sita.
"Sebelumnya ada 32 tenaga kerja sekarang ya mereka terpaksa harus kita PHK karena tempatnya saja sudah tidak ada," ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman, mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah melalui proses yang panjang. Menurutnya pihak penggugat telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut ketika dalam proses perdamaian, namun ternyata hal itu tidak direspon baik oleh pihak yang bersangkutan.
"Sebenarnya sudah diberi kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tapi sesuai dengan batas waktu yang tertera di akta perdamaian itu yang bersangkutan tetap tidak dapat memperoleh izin yang diminta," ujar Suparman.
Baca Juga: Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
Dikatakan Suparman, izin tersebut dibutuhkan untuk setiap pihak yang menggunakan tanah desa agar tetap sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pihaknya mengaku selama ini juga tidak mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak termohon eksekusi.
Berangkat dari situ, pihaknya akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum mengingat tanah tersebut adalah tanah milik desa. Hingga upaya terkahir yang dilakukan yakni eksekusi pengosongan lahan tersebut agar selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
"Dalam beberapa tahun ini pemerintah desa tidak menerima uang apapun dari pemohon," tegasnya.
Sementara itu Kasubag Bantuan Hukum, Jarot Anggoro Jati, mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosoan ini berdasarkan putusan sejak tahun 2014 lalu. Pihaknya mengakui memang terdapat kesepakatan sewa menyewa lahan pihak pemerintah desa dengan pihak Katrin Kandarina tapi itu dilakukan sebelum tahun 2014 dan ternyata ditemukan bahwa proses itu belum memiliki izin langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Sehingga untuk melanjutkan pemanfaatan lahan ini harus ada izin dari gubernur tentang sewa menyewa. Sebenarnya di akta perdamaian pihak Katrin menyatakan siap untuk melengkapi berkas-berkas sehingga nanti izinnya dapat turun tapi ternyata hingga saat ini izinnya tidak ada," tutur Jarot.
Baca Juga: Waduh! Gegara Tali Layangan, 13 Daerah di Jateng dan DIY Mati Lampu Semalam
Jarot menuturkan pelaksanaan eksekusi yang molor sejak 2014 itu diakibatkan oleh pemberian kesempatan kepada pihak Katrin untuk melakukan upaya hukum. Namun karena pada akhirnya dalam rentan waktu tahun 2014-2018 pihak Katrin tidak bisa mendapat izin dari gubernur, pihaknya lantas meminta pengadilan untuk langsung melakukan eksekusi.
Berita Terkait
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Berkah MK hingga Langkah Besar Wahyu Anggoro Hadi untuk Bantul
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025